LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Subang menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Binong, Kabupaten Subang. Mereka ditangkap, karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap wanita berambut panjang.
Adalah AR alias M (26), SP (19), dan SA alias IB (22). Mereka beraksi atas perintah DD. Tersangka DD sendiri masih dalam pencarian polisi. Sementara korban mereka, Neneng Komalasari (24), warga Kecamatan Binong, Kabupaten Subang.
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, kejadian menimpa korban pada Sabtu, 12 Desember 2020 sekira jam 18.30 WIB. Waktu itu, korban dalam perjalanan pulang dan melintas di Jalan Tarum Timur tepatnya di Desa Karangwangi, Kecamatan Binong, Kabuapten Subang. Korban kemudian diikuti sepeda motor Suzuki Satria Fu yang dikemudikan SA alias IB berboncengan dengan AR alias M.
Baca juga : Diduga Rugikan Negara Rp835,4 Juta, Sekda Ditahan Kejari Subang
Sementara pelaku lainnya, SP mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R. Malam itu, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT lalu dipepet Satria Fu. Tiba-tiba, AR alias M menyiramkan cairan kimia atau air keras ke arah wajah korban, sehingga korban kesakitan dan terjatuh dari sepeda motornya.
"AR alias M turun dan menarik tas berisi barang milik korban. Lalu korban yang kesakitan berteriak sambil saling menarik mempertahankan tas tersebut," ucap Kapolres di Mapolres Subang, Jawa Barat, Rabu (20/01/2021).
Kejadian ini, kata Kapolres, diketahui oleh Supriatna yang saat itu kebetulan sedang melintas. Saksi lalu berupaya membantu korban. Karena panik, AR alias M dan SA alias IB melarikan diri dari tempat kejadian perkara diikuti SP. Korban selanjutnya dibawa untuk berobat karena luka di wajahnya cukup serius. Setelah membaik, korban lapor kepada Polsek Binong.
Unit Reskrim Polsek Binong dan Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan. Setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Minggu, 17 Januari 2021 sekira pukul 13.00 wib, tim berhasil menangkap AR alias M di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan, Tim berhasil menangkap SP dan SA alias IB di lokasi berbeda di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang. Dari mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan perbuatan tersebut atas adanya perintah dari DD (DPO) dengan upah berupa uang Rp5 juta untuk melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Untuk air keras tersebut, didapat SA alias IB dari seseorang berinisial YG yang berprofesi sebagai tukang cuci perhiasan emas. YG kini sebagai saksi. "DD menyuruh AR alias M menyiram korban dengan air keras dan membawa barang yang dibawanya tersebut karena sakit hati pada korban," ujarnya.
Baca juga : Pakar: Ada Oknum di Balik Proses Surat Persetujuan Impor Bawang Putih
Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Subang. (MGN)