LampuHijau.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agraria Tata dan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran penyerobotan lahan yang diklaim milik ahli waris keturunan Raja Pandua Pitusona Tanah Batak, yakni Jabarang Simbolon yang berada di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Gugatan tercantum dalam perkara bernomor: 32/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 19 Januari 2021.
"Ini tanah milik turunan raja-raja Batak. Jabarang merupakan anak pertama atau anak sulung dari keturunan Raja Pandua Pitusona, almarhum Wasinton Simbolon dengan Meliana boru Malau," ujar Andar Situmorang, kuasa hukum Jabarang di Pengadilan Niaga di PN Jakpus, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Baca juga : Marak di Tengah Pandemi, Bareskrim Polri: Tindak Tegas dan Hukum Mati Pengedar Narkoba
Andar menjelaskan, persoalan bermula kala tanah seluas 2,4 hektar tersebut dipinjamkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Tanah dipakai untuk lokasi gedung SMA Negeri 1 Panguruan, Kabupaten Samosir. Peminjaman dilakukan sejak 29 Agustus 1956 hingga 29 Agustus 1981. Kemudian diperpanjang kembali selama 25 tahun, atau hingga 29 Agustus 2006.
Pihak ahli waris, lanjut Andar, lalu meminta pengembalian tanah tersebut kepada pemerintah. Hal ini menurutnya disampaikan berkali-kali melalui surat resmi.
"Sudah kami minta mulai 2014, kami minta mulai Jokowi dilantik satu hari kerja bersama Jusuf Kalla. Sampai surat kami masuk empat kali. Baru tahun 2019 dijawab Pak Jokowi, begini loh tanahnya begini-begini. Karena dia (Jokowi) meminta masukan dari BPN, sudah diterbitkan sertifikat hak pakai oleh Kementerian Pendidikan," jelasnya.
Baca juga : Tanahnya Diserobot, Warga Balikpapan Minta Perlindungan Ke Mabes Polri
Menurut Andar, Jabarang kaget ketika mengetahui lahan miliknya telah disertifikat tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya. Karena itu, gugatan pun dilayangkan. Andar menegaskan jika kliennya hanya ingin keadilan melalui pengembalian tanah.
"Jadi, ada dua alternatifnya. Kembalikan tanahnya, boleh. Tapi kami tidak mau membubarkan sekolah, pendidikan itu utama. Kedua, kembalikan kerugian kami Rp99 miliar," tuturnya.
Andar menilai, uang Rp99 miliar yang dituntut kliennya bukanlah ganti untung, tapi ganti rugi. Uang ini juga tak bernilai apa-apa jika dibandingkan dengan pengabdian Jabarang dan keluarganya kepada bangsa, melalui dunia pendidikan.
Baca juga : Sidang Pembacaan Dakwaan Empat Kali Ditunda, Kuasa Hukum Ultimatum JPU
Lebih lanjut Andar menjelaskan, pihaknya turut menggugat Jokowi bukan bermaksud menyalahkan mantan Wali Kota Solo tersebut. Namun dirinya hanya ingin memberi tahu jika ada anak buahnya yang diduga bermasalah.
"Jadi, sebetulnya Presiden ini belum tentu bersalah ya. Hanya supaya presiden yang kita pilih ini, Pak Jokowi mengetahui bahwa menteri-menterinya, kementeriannya masih administrasinya belum bersih," tutupnya. (RKY)