LampuHijau.co.id - Sejak Selasa, 12 Januari 2021, Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam rangka meringankan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat. Bantuan yang berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta tersebut, hingga saat ini masih terus dibagikan kepada masyarakat hingga dijadwalkan selesai pada akhir bulan Januari 2021.
Terkait dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah mematuhi protokol Kesehatan di lokasi penyaluran distribusi BST. Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Baca juga : Dinsos dan Bank DKI Mulai Salurkan Bansos Tunai
Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya. Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI Jakarta.
BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI. Penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP, dan Kartu Keluarga (Asli & Fotocopy), sebagai syarat pengambilan bantuan. Penerima BST diharapkan agar datang sesuai dengan jadwal untuk menghindari kerumunan.
Baca juga : Biarkan Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
Bagi penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi, dan undangan disampaikan oleh Kasatpel sosial hingga RT-RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga : BAZNAS Raih Penghargaan Sebagai Lembaga Filantropi Pelayanan Terbaik
Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, serta mengecek suhu tubuh, dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST. (ULI)