LampuHijau.co.id - Dua warga negara India diamankan petugas Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta dan Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021). Mereka menjadi tersangka, karena melanggar izin keimigrasian dengan berjualan berlian selama tinggal di Jakarta Timur. Pedagang berlian berinisial MZS (26) dan SNA (26) itu terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian ditingkatkan penyidikan terhadap dua orang WNA dari India.
Baca juga : Samarin 46 KG Sabu Pake Kemasan Teh Asal Cina, Eh Ketauan Juga, Ya... Ditangkap Dah
“Adapun kegiatannya di lapangan merupakan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan kegiatan di luar izin tinggal. Mereka kita temukan melakukan kegiatan perdagangan dengan cara menitipkan barang dagangannnya di satu toko di daerah Blok M, Jakarta Selatan,” kata Godam di Kanwil Kemenkum dan HAM Imigrasi DKI Jakarta Jalan MT Haryono, Jakarta, pada Selasa (19/1/2021).
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan M. Tito Andrianto mengatakan, kedua tersangka melanggar izin tinggal menjadi berbisnis jual-beli berlian. Perhiasan yang mereka jual diduga sintetis.
Baca juga : Satnarkoba Jakpus Gagalkan Penyelundupan Kokain Asal Jerman Via Kantor Pos
“Peningakatan penyidikan dimulai 18 Januari 2021. Jadi, keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal, dan barang bukti yang kami temukan langsung dari dua tersangka ini,” kata Tito.
Kata Tito, kedua tersangka melanggar tindak pidana keimigrasian pasal 122 huruf A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta,” ujarnya.
Baca juga : Tawuran Antar Geng Kampung, Pelaku Utama dan 8 ABG Ditangkap
Pihak imigrasi, kata dia, juga melakukan pendetesian terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tinggal terbatas kedua tersangka. (RBN)