Bangunan Kost Lantai 3 Udah Disegel Eh Plang Segel Dicopot Pemilik

Jumat, 26 April 2019, 21:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Proyek bangunan yang runtuh di Johar Baru yang menewaskan 3 orang warga diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan parahnya, bangunan itu sempat disegel dan dikeluhkan oleh warga setempat. 

Dani (40), salah seorang warga mengeluhkan, bangunan itu sebelum roboh telah disegel oleh pihak Kelurahan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. "Ini pernah disegel oleh Kecamatan, nah beberapa waktu lalu segel dibuka ama tukangnya, kita sempet nanya kenapa dibuka, ya bilangnya sudah selesai urusannya," katanya di lokasi, Jumat (26/4).

Baca juga : Pemkot Jakpus Lemah Awasi Bangunan Ilegal, Bangunan Kost Tanpa IMB Roboh (3 Tewas Ketiban, 10 Orang Kritis)

Menurut Dani, pondasi bangunan memang sudah seharusnya diganti, namun pihak pemilik justru membangun hingga tiga lantai tanpa harus memikirkan pondasi bangunan yang ada. Bahkan ia menganggap rumah dalam keadaan miring sebelum roboh. "Pondasinya ini emang gak kuat sepertinya, tapi di paksa bangun tiga lantai, seharunya dari bawah itu di bongkar," ujarnya.

Lurah Tanah Tinggi, Imran membenarkan jika bangunan yang roboh tersebut tidak memilik izin. Dirinya juga menyangkan pemilik justru membangun hingga tiga lantai tanpa izin yang keluar. "Terkait itu dari pihak kecamatan maupun citata tidak pernah mengeluarkan izin. Kenapa disegel, karena yang bersangkutan tidak pernah mengurus izin. Jadi pembangunan ini tidak ada izin sama sekali," katanya. 

Baca juga : Koferprov PWI Jaya Diwarnai Pelanggaran PD/PRT dan Aksi WO

Sementara Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, Iptu M. Rasyid mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait robohnya bangunan di Jalan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru yang menewaskan tiga orang warga. Hingga saat ini puslabfor juga tengah mengambil beberapa sample bangunan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab bangunan roboh.

"Yang jelas tadi pihak Identifikasi Mabes Polri Sudah melakukan olah TKP dan mengambil beberapa ukuran penyangga rumah, dan untuk hasilnya ini belum dapat disimpulkan, nanti masih didalami," kata Iptu M. Rasyid, Jumat (26/4/2019).

Baca juga : Soal Banjir Kiriman, Gembong: Pemprov DKI Tak Punya Terobosan

Selain itu pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa ini. Meski begitu dirinya mengaku sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik rumah. "Pemanggilan sudah tapi kalo pemeriksaan belum. Saksi sudah banyak yang kami periksa, tapi ini masih dalam penyelidikan jadi belum dapat disimpulkan," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal