LampuHijau.co.id - Sebanyak 91 pasangan suami isteri (Pasutri) di Jakarta Timur jalani Sidang Isbat Nikah Terpadu, Jumat (26/4/2019). Sebab, pernikahan pasutri tersebut belum diakui negara meskipun status mereka telah menikah.
"Sidang Isbat Nikah ini memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum tercatat pernikahannya secara negara," kata Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar saat memberikan sambutan kepada 91 pasutri di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota, Jumat (26/4).
Baca juga : Pemkot Jaksel Distribusikan 7.057 KLJ
Menurut Anwar, dengan mengikuti Sidang Isbat Nikah maka pemerintah memberikan perlindungan atas hak anak dan pemberian pelayanan optimal kepada masyarakat. Selain itu, juga menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Kami Pemkot Jaktim memfasilitasi seluruh masyarakat di Jakarta Timur yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara,” tegasnya.
Baca juga : BAZNAS Tanggap Bencana Bantu Evakuasi Banjir Jakarta
Dikatakannya, digelarnya Sidang Isbat Nikah ini merupakan instruksi Gubernur Nomor 125 Tahun 2018 tentang penyelenggraan kegiatan Nikah Massal pada malam pergantian tahun baru 2019, yang salah satu kegiatanya itu melaksanakan Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama Kota Jakarta Timur.
“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama serta Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, sehingga acara Sidang Isbat ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.
Baca juga : Malam Grand Final, Tiga Pasang Abnon Melaju ke Tingkat Provinsi
Salah satu pasutri, Soleh, mengaku bahagia sekaligus gembira setelah mengikuti sidang isbat nikah. Sebab, dengan sidang ini maka pernikahannya telah diakui oleh negara. "Terima kasih kepada Gubernur, Wali Kota, dan Pengadilan Agama (Jaktim) yang telah memfasilitasi Sidang Isbat Nikah ini," tandasnya. (AZS)