LampuHijau.co.id - Gawat dan bahaya, Pelaksana Tugas Rukun Warga (Plt. RW) 013, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Yuneta Boen diduga mengizinkan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk ajang komersialisasi alias bisnis. Warga pun mengecam keras tindakan Yuneta itu.
Sebab, tindakan Yunita itu dinilai warga menyalahi aturan yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Peraturan Daerah (Perda). "Jadi, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pinggir kali yang berada di Komplek Wilayah RW 013 Pluit itu diduga kuat dikomersialisasikan. Di lahan RTH tersebut dibangun lapangan basket dan diduga disewakan ke masyarakat umum 3 kali dalam seminggu oleh pihak sponsor yang membangun lapangan itu. Ini tidak boleh. Melanggar Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta," ungkap seorang warga RW 013, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang minta namanya dirahasiakan.
Kepada wartawan, Senin (11/1/2020), dia pun menyatakan, kasus ini sebenarnya sudah sepekan lebih yang lalu ia ungkapkan ke wartawan. "Dan sebagai Plt. Ketua RW 013, Pluit, dia (Yuneta) harus bertanggung karena mengizinkan pihak sponsor membangun lapangan basket untuk dikomersilkan (disewakan) di lahan RTH itu. Jelas itu melanggar Perda," tukasnya.
Lalu, ia menyebutkan, Perda yang dimaksud yaitu Perda No. 8, Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI. "Di dalam Pasal 12 Perda No. 8 itu disebutkan bawah tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan RTH jalur hijau atau pun taman. Sedangkan, dalam Pasal 20 dan 36 juga disebutkan, tidak boleh membangun bangunan apa pun dan sanksinya tegas di Pasal 61, lho. Sangat jelas itu," tandasnya.
Pernyataan itu pun diaminkan warga RW 013, Pluit lainnya yang juga minta namanya dirahasiakan. "Apalagi yang namanya bangunan tertutup, itu harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya. Ada tidak mereka IMB-nya. Kalau enggak ada ya ilegal. Ya mungkin enggak ada IMB karena pada dasarnya mereka tahu, itu lokasi yang tidak boleh dibangun apalagi untuk komersialisasi," ketusnya.
Nah, dua orang warga ini juga menyebutkan, awalnya ada dua kubu. Yaiatu, kubu yang menerima dan menolak rencana pembangunan lapangan basket di lahan RTH itu. "Tapi, mereka mengatasnamakan semua pengurus RT dan warga setuju. Padahal, daftar di notulen rapat pembahasaan pembangunan lapangan itu daftar peserta yang hadir. Bukan yang setuju. Hadir itu bukan berati setuju. Coba Anda tanyakan ke mereka, ada tidak surat persetujuan dari para pengurus RT dan warga soal pembangunan lapangan basket di atas RTH tersebut," paparnya.
Kemudian, mereka pun mempertanyakan legalitas Yuneta sebagai Plt. RW 013 yang berani mengambil kebijakan strategis. "Dalam organisasi mana pun, seorang Plt. itu tidak boleh mengambil strategis. Apalagi, Plt.-nya 2 tahun, itu tidak boleh dalam aturan. Plt. itu tidak boleh terlalu lama apalagi sampai 2 tahun," tukasnya.
Selanjutnya, saat ditanya apa kira-kira motif Plt. RW 13 Pluit itu hingga berani mengizinkan lahan RTH untuk disewakan dan apakah ada pembagian keuntungan dari pihak sponsor ke Plt tersebut dan pengurus? Warga itu pun menjawab diplomatis.
"Saya tidak tahu soal itu. Yang pasti patut diduga 'ada udang di balik bakwan'. Enggak mungkin sponsor mau membangun lapangan basket hingga puluhan bahkan ratusan juta mungkin ya kalau tidak ada motif lain. Kalau murni untuk warga, misalnya, mengapa harus dijatah 3 kali seminggu untuk sponsor dan disewakan untuk umum?" cetusnya.
Kemudian, wartawan pun mencoba mendalami lebih jauh soal ini. Dari data notulen rapat yang wartawan peroleh yaitu tanggal 15 November 2019, pukul 19.00 WIB s.d. selesai, di Ruang Rapat Kantor Sekretariat RW 013, Kelurahan Pluit dengan pemimpin rapat Yuneta Boen (saat itu Sekretaris RW 013, Kelurahan Pluit) dan para peserta rapat adalah para pengurus RW 013, pengurus RT 001 s.d. RT 009, tokoh masyarakat dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 013 terlihat salah satu uraian rapat adalah (poin ke-3) "area lapangan basket akan dibangun sarana olahraga dan dananya dari sponsor dengan catatan sponsor akan memakai area tersebut 3 (tiga) kali dalam seminggu".
Baca juga : HEBOH! Dana Saksi 01 Diduga Digunakan Bupati Bogor untuk Nyawer Suara Ipar?
Guna meminta keterangan dan mendalami hal ini, wartawan pun beberapa hari lalu tepatnya 6 Januari 2020 sempat mengkonfirmasi Plt. Ketua RW 013, Pluit, Yuneta Boen. Melalui pesan WhatsApp, wartawan mengkonfirmasi Yuneta soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian izin lahan RTH untuk kepentingan bisnis (penyewaan lapangan basket) kepada pihak sponsor.
Sayangnya, ibu rumah tangga berkaca mata itu tidak merespon beberapa pertanyaan wartawan yang dikonfirmasikan kepada Plt. RW 013 itu. Lalu, tiga hari kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2020, Yuneta baru menanggapi wartawan.
"Saya tidak bisa menjawab karena harus berunding dulu dengan yang lain, Pak," elaknya.
Yuneta pun berdalih bahwa keputusan pemberian izin itu merupakan keputusan kolektif kolegial (bersama-sama). Dia pun mengklaim sudah mengirim surat lengkap ke pihak kelurahan.
"Pak Agus, kamu harus ngerti karena keputusan ini kan seluruh pengurus. Bukan sy sendiri. Karena sudah sepakat. Surat saya ke kelurahan lengkap. Dan tanda tangan RT-RT semua lengkap. Sebelum buat sudah kirim ke pak lurah . Terserah," begitu jawaban Yuneta di dalam pesan WhatsApp-nya.
Setelah itu, redaksi menghubungi Ketua RT 04 Pluit, Ventje. Wartawan menanyakan kepada Ventje, apakah benar lahan tersebut RTH dan lapangan basket itu disewakan untuk umum oleh sponsor selama 3 hari dalam seminggu?
Melalui sambungan telpon, Ventje menjawab bahwa setahu dia, lahan tersebut bukan Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Saya sudah 30 tahun tinggal di sini. Ini bukan RTH, Pak. Dulu lahan ini berantakan, liar dan sekarang rapi bersih jadi lapangan basket. Soal disewakan, memang 3 kali dalam seminggu dipakai sponsor yang membangun lapangan, sisanya untuk dipakai warga," tandasnya.
Terpisah, LMK RW 013 Pluit, Rudi Nugraha ketika dihubungi wartawan menyatakan, sebagai LMK, ia tidak ke kiri atau ke kanan. "Anda tahu kan saya sebagai LMK fungsinya memberi advice. Saya tidak ke kiri dan ke kanan," kilahnya.
Ketika ditanya mengenai status lahan tersebut, Rudi tidak menjawab. Ironisnya, Rudi mendesak wartawan untuk memberitahu siapa pemberi informasi ini.
"Sekarang begini saja. Saya akan open kalau Anda open. Jangan sampai Anda dimanfaatkan. Apakah sumber pemberi info Anda itu tukang parkir, pengurus lapangan basket yang lama atau siapa?," elak Rudi.
Baca juga : Kapolda Metro Minta Anggotanya Tidak Kendor Menghadapi Pandemi
Dan tidak berhenti di situ, wartawan pun mengkonfirmasi Ketua RT 06, David. "Maaf Pak. Saya tidak dalam kapasitas untuk menjawab pertanyaan Pak. Malahan info yang Pak dapat lebih akurat dari saya. Jadi Bapak bisa bertanya kepada yang memberi info karena lebih akurat," kata David via pesan WhatsApp.
Untuk memperdalam investigasi hal ini, wartawan pun mendatangi lokasi RTH di RW 013, Kelurahan Pluit pada Minggu sore, 10 Januari 2020. Saat mendatangi lokasi yang sederet dengan lapangan basket yang dibangun di lingkungan RW 013 Pluit, wartawan menemukan plang bertuliskan "R. T. H. (Ruang Terbuka Hijau) Hutan Kota, Jangan Potong Pohon, Rawat dan Tanam Pohon, Burung Pun Punya Rumah, RW 013, Kel. Pluit".
Kemudian wartawan pun mengunjungi lokasi yaitu lapangan basket dengan melakukan undercover dengan berpura-pura akan menyewa lapangan untuk turnamen. Di depan pintu masuk lapangan tersebut kebetulan ada kepada Sekretaris RT 009, Andreas dan seorang ibu warga setempat.
Saat ditanya, sejak kapan lapangan basket ini tidak disewakan untuk masyarakat umum (bukan warga RW 013), Andreas menjawab "sejak ada ramai-ramai, ribut-ribut (soal dugaan lahan RTH yang digunakan untuk lapangan basket dan disewakan umum--red)."
Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, wartawan bertemu dengan para pengurus RW 013 dan sejumlah pengurus RT di Posko RW 013, Pluit dalam rangka konfirmasi lebih jauh. Adapun yang hadir dalam pertemuan itu adalah Plt. Ketua RW 013 (Yuneta Boen), Ketua RT 009 (H. Sutowo M.), LMK RW 013 (Rudi Nugraha), Sekretaris RT 009 (Andreas Djuanda), Ketua RT 006 David, Ketua RT 004 (Ventje T. W.), Seksi PKK (Teresia) dan Sie Pemuda (Edward P.).
Nah, dalam kesempatan itu, wartawan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait hal tersebut di antaranya tentang status lahan tersebut, apakah benar lahan yang dibangun lapangan basket itu disewakan, apakah ada pembagian keuntungan dari pihak sponsor dan soal legalitas Plt. ketua RW 013 yang di luar kenormalan yaitu 2 tahun. Ketua RT 009, H. Sutowo dengan lantang pertama menjawab.
"Saya Haji Sutowo. Ini persaudaraan ya. Saya ucapkan terimakasih Anda sudah ke sini untuk konfirmasi ke kami. Jadi, biar saya yang jawab. Saya sudah sangat lama di sini. Lahan itu bukan RTH. Saya tegaskan. Anda dapat info salah. Dari infonya Anda sudah salah," ujar Sutowo sambil diiyakan mereka serempak.
Mengenai dugaan lapangan basket itu dikomersilkan, Yuneta pun membantah. "Tidak ada itu disewakan. Mana buktinya. Anda tidak punya bukti kan?" ucap Yuneta.
Selanjutnya, Yuneta pun menandaskan bahwa kalau lahan ini tidak benar, tidak mungkin berdiri ada lapangan basket. "Pasti sudah dibongkar Satpol PP. Pak lurah sudah tahu bahkan beliau bilang 'kalau kelurahan ada kegiatan bisa dong pakai lapangan itu'," kilahnya.
Saat diminta menunjukkan surat persetujuan dari para pengurus RW, RT dan warga soal pembangunan area lapangan basket itu, Yuneta tidak bisa menunjukkan dengan dalih, itu bukan ranah atau wewenang wartawan.
Baca juga : Wakapolda Metro Puji Kampung Tangguh Jaya di Sawah Besar
Sutowo pun menimpali. "Kalau pun toh disewakan misalnya ya. Ini misalnya ya kan sah-sah saja karena untuk biaya operasional pembangunan," katanya.
Lalu, ketika ditanya kembali soal status tanah tersebut, David dalam kesempatan itu menjawab berikut. "Sampaikan sama yang melapor ke Anda, kalau mau tahu status tanah ini, datang ke sini akan saya jelaskan," pintanya.
Terkait status Plt. Ketua RW 013 yang masih menjabat hingga kini, Rudi selaku LMK membela Yuneta bahwa hal ini dikarenakan kondisi darurat corona. "Ada himbauan dari lurah karena ini covid," elak Rudi yang mengenakan kolor (celana pendek) dan kaos dalam pertemuan tersebut.
Peserta yang hadir lainnya, Andreas dalam kesempatan itu menegaskan bahwa semua informasi yang diberikan kepada wartawan tidak benar. "Intinya semua informasi yang diberikan pada Anda tidak benar," imbuhnya.
Wartawan pun sempat menunjukkan plang RTH yang tertulis di Wilayah RW 013 dan mereka mengakui itu ada di lingkungan mereka. Tetapi, mereka bersikukuh bahwa lapangan basket tersebut bukan berada di RTH.
"Ah, itu kan cuma plang (RTH). Intinya, warga itu berterimakasih karena sekarang lokasi itu bersih dan dibuat jadi sarana olahraga," elak Sutowo.
Dan di akhir pertemuan dengan wartawan, Sutowo mengajak warga yang melapor pada wartawan untuk bergabung bersama membangun lingkungan. "Ayolah gabung ajak ke sini kita bareng-bareng bukan memberi info-info yang enggak jelas. Intinya semua info yang Anda terima itu tidak benar. Salah. Ayolah kita bangun bersama. Kalau Anda lihat lokasi itu dulu kumuh liar, sekarang bersih dan warga terimaksih," pria muallaf itu mengajak persuasif. (AGS)