LampuHijau.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua ton sabu dan jutaan butir ekstasi selama 2020. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) Edi Hasibuan mengapresiasi kinerja jajaran Ditresnarkoba di bawah kepemimpinan Kombes Pol Mukti Juharsa.
Apresiasi diberikan berupa penghargaan atas prestasi pengungkapan sejumlah kasus yang mendapat atensi khusus masyarakat. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan uji responden yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Baca juga : Kapolda Metro Jaya Kunjungi Kampung Tangguh di Jakpus
Sedikitnya ada 500 responden yang di wawancarai LEMKAPI terkait sejumlah kasus menonjol yang dinilai mendapat perhatian khusus yaitu, pengungkapan kasus 2 ton sabu dan puluhan ribu barang bukti narkoba lainnya.
“Sebanyak 82 persen masyarakat mengapresiasi kinerja Dir Res Narkoba, ini sebuah angka yang bagus lumayan tinggi,” ujar Edi, di Gedung Res Narkoba, Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).
Baca juga : Sepanjang 2020 Kasus Narkoba Naik, Kapolda Metro: Angka Kejahatan Turun 7 Persen
Menurut Edi, ini adalah bukan pekerjaan ringan dan perlu dedikasi yang tinggi dan loyalitas saat ini yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama anak buah di sini.
Selain itu juga, lanjut Edi, pihaknya melihat apa yang dilakukan Dir Res Narkoba sudah menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya-2020
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Mukti Juharsa menyampaikan, penghargaan ini merupakan suatu kebanggaan buat kami. “Karena narkoba adalah musuh kita bersama yang mesti kita tumpas. Jangan sampai kalangan muda terjerat narkoba. Dan kami akan terus berjuang untuk lebih giat lagi meningkatkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba,” tambah Mukti.
Mukti juga menegaskan, terakhir untuk kami disini dan petugas yang di lapangan juga agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam menjalankan tugas, dalam membasmi penyalahgunaan narkoba. (DIR/FRK)