Merasa Gagal Membimbing Anak, Keluarga 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Hasil PCR Minta Maaf

Sabtu, 9 Januari 2021, 07:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Keluarga tiga tersangka kasus pemalsuan surat swab PCR menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan MHA, EAD, dan MAIS. Permohonan maaf keluarga itu disampaikan melalui David Cahyadi selaku juru bicaranya.

“Pihak keluarga meminta maaf dari hati yang paling dalam bahwa telah gagal mendidik anak-anaknya dan kedepan bisa jadi pembelajaran bagi orang tua supaya lebih ketat dalam mendidik anak-anak,” kata Juru Bicara Keluarga Tersangka, David Cahyadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada dr Tirta Mandira Hudhi yang telah berpatisipasi dalam terungkapnya kasus ini. Karena diangga telah memberikan pelajaran bagi para tersangka. Selain itu, pihak keluarga dipastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya. Mereka akan menghormati upaya penegakan hukum.

Baca juga : Lawan Mafia Tanah, Emrus Sihombing: Karyawan BPN dan Keluarganya Harus Aktif di Medsos, Jelaskan Fakta Sebenarnya

“Kami tahu persis dari awal penangkapan hingga akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya, anak-anak kami itu diperlakukan sangat baik dan humanis, sangat objektif dan normatif,” imbuh David.

Di sisi lain, keluarga pun memastikan jika dalam kasus ini tidak ada keterlibatan Bumame Farmasi. Bahwa surat PCR palsu yang dibuat para tersangka hanya mencatut sepihak nama Bumame Farmasi.

“Saya tegaskan Bumame Farmasi tidak pernah mengeluarkan surat palsu, bahkan Bumame Farmasi tidak tahu menahu peristiwa ini, sepenuhnya ini adalah kesalahan daripada kami, kenakalan anak remaja,” pungkas David.

Baca juga : Nih...Tanggapan Pakar Hukum Terkait Sidang Kasus Pertambangan di PN Jaksel

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan surat swab PCR palsu. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pemuda. Yakni MHA, EAD dan MAIS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini bermula saat ketiga pelaku akan pergi ke Bali pada Desember 2020 lalu, namun tidak memiliki surat hasil swab. Kemudian tersangka MAIS ditawari template surat hasil pemeriksaan PCR oleh rekannya di Bali.

“MAIS akan berangkat ke Bali saat itu dia bertiga di sana temannya tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia kontek temannya di Bali, dari temanya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukan namanya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).

Baca juga : Sidik Kasus Pemalsuan Label SNI, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan

Para tersangka kemudian menggunakan surat swab PCR palsu itu untuk perjalanan ke Bali. Hasilnya para pelaku berhasil mengelabuhi petugas di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan bisa masuk Bali dengan mulus.

Dari situ, MAIS tercetus untuk memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil keuntungan. Dia mengajak MHA dan EAD untuk menjual surat PCR palsu. Mereka kemudian mengunggah iklan di media sosial hingga menjadi viral.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal