LampuHijau.co.id - Karena penularan Covid-19 semakin tinggi, Pemerintah akan memberlakukan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini memperketat mobilitas atau pergerakan masyarakat.
Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Selain itu operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI akan dilakukan lebih intensif. “Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2020).
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Pada saat bersamaan pemerintah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah. “Ini pengetatan, bukan pelarangan. Seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni, Jakarta dan sekitarnya (seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi), Banten (Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya), Jawa Barat (di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi), Jawa Tengah (Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya), Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo, Jawa Timur (Kota Malang Raya dan Surabaya Raya) serta Bali (Kota Denpasar dan Kabupaten Badung).
Baca juga : Hari Ini dan Besok Matahari Tepat di Atas Kakbah, Saatnya Membetulkan Arah Kiblat
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali, karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujarnya lagi.
Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Baca juga : Pembentukan TGPF Kematian Petugas KPPS Tergantung Pemerintah dan DPR
Adapun pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat. Kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.(LHTJ)