LampuHijau.co.id - LSM Goverment Againts Corruption & Discrimintaion (GACD) mendaftarkan gugatan perdata dengan tergugat Presiden RI, Menteri BUMN, dan Dirut PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (04/01/2021) kemarin. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan tercatat dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait proyek pemasangan SUTET 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja sebagaimana dimaksud Pasal 42 No. 7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020. Direktur GACD Andar Situmorang mengatakan, pihaknya menemukan fakta yang berbeda di lapangan terkait proyek SUTET itu. Dimana jalur SUTET menjadi Kembangan-Balaraja.
Baca juga : GACD Minta Tanggung Jawab PLN Terkait Proyek SUTET
"Jadi, PLN di sini atas pengetahuan dari Erick Tohir, sutet ini dialihkan kaya gitu lah ada gambarnya," ungkapnya.
Direktur Investigasi GACD Cristian Situmorang menambahkan, jika mengikuti Perpres, maka PLN hanya menaikkan dari 150 Kv menjadi 500 Kv, karena sudah ada jalur SUTET sebelumnya. "Yang kami lihat dan survei di lapangan ini sedang terjadi. Ini jalan tol, di sebelah jalan tol ini sudah mulai pembangunan. Bahkan ada yang sudah jadi," jelas Cristian sambil menunjukkan bukti gambar.
"Dan itulah penyimpangannya di sini, kalau di sini terjadi suatu kolusi kejahatan sebetulnya," tambah Andar. (RKY)