Sempat Buron dalam Kasus Penipuan, Ditreskrimum PMJ Amankan Pengusaha Tempat Hiburan Malam

Jumat, 1 Januari 2021, 21:22 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Selama dua bulan menjadi buron dalam kasus dugaan penipuan Rp11 miliar, seorang pengusaha tempat hiburan malam berinisial AW ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). AW ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah Pandeglang, Banten, Jumat (1/1) pukul 08.50 WIB.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AW alias Pepen merupakan tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Baca juga : Kualitas Barang Dijamin Bagus, Pendistribusian Bansos DKI Dilakukan Secara Transparan

"DPO AW ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Sebelum berhasil ditangkap, dia selalu berpindah-pindah tempat bahkan selama bersembunyi juga tidak menggunakan ponsel. Bahkan terkadang bersembunyi di kapalnya dengan alasan memancing,” katanya.

Namun Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, berhasil menangkap pelaku di sebuah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang. AW merupakan tersangka penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Baca juga : Dalam Satu Jam, Satreskrim Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Curas

AW terancam pidana selama 7 tahun, dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini berinisial SAM. Saat ini AW akan ditangani sesuai protokol kesehatan dan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka untuk proses penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal