Pemilik D"Bunker Bar Sebut Razia dan Penyegelan Tempat Usahanya Hoax

Jumat, 1 Januari 2021, 19:47 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Razia protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020) malam, berlangsung kondusif.

Pihak Kepolisian dan Satpol PP DKI Jakarta mengaku telah menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan D'Bunker Bar di Jalan Raya Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyegelelan itu disebutkan lantaran melanggar sejumlah protokol kesehatan pada malam Tahun Baru 2021.

Terkait hal tersebut, pemilik D'Bunker Bar, Anton angkat bicara. Dirinya mengaku keberatan tempat usaha yang dirintisnya itu telah disegel pihak Kepolisian dan Satpol PP DKI Jakarta. Pasalnya, terhitung sejak perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi serta pembatasan jam operasional tempat usaha diberlakukan, D'bunker telah ditutupnya secara mandiri.

Penutupan tersebut diungkapkan Anton, telah dilakukannya sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga saat ini. Sehingga Anton menegaskan, kabar D'bunker telah dirazia hingga disegel pihak Kepolisian dan Satpol PP DKI Jakarta tidak benar.

"Berita itu hoax, soalnya kita sudah tutup total sejak tanggal 24 Desember 2020. Jadi, saya pastikan enggak ada razia ataupun penyegelan tempat kita (D'bungker) semalam, karena memang kita sudah tutup," ungkap Anton dihubungi pada Jumat (1/1/2021).

Baca juga : Kelompok Bakrie dan DT Peduli Resmikan Jembatan Ciasahan

Dirinya pun menyesalkan adanya pemberitaan tersebut. Terlebih adanya desakan untuk menutup paksa hingga mencabut izin usaha D'bunker Bar miliknya. "Saya terus terang kecewa, soalnya kita nggak ada salah, tapi justru disebut mau dicabut izinnya," sesal Anton.

Penyesalannya, diungkapkan Anton, bukan tanpa alasan. Sebab, terhitung sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan batas waktu operasional, dirinya justru memilih untuk tutup dan meliburkan pegawai. Alasannya, karena dirinya tidak ingin mengundang keramaian, walaupun operasional bar diperbolehkan selama masa PSBB transisi.

"Soal virus corona ini saya memang perhatikan betul, nggak mau kesalahan atau malah memicu kluster baru Covid-19. Saya lebih milih tutup dan liburkan pegawai," ungkap Anton.

"Karena saya yakin, begitu corona selesai, kita bisa usaha lagi. Jadi, mending tutup daripada bikin masalah," tambahnya.

Razia Protokol Kesehatan

Baca juga : Ketua PWNU Jatim Dukung Aparat dalam Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Diberitakan sebelumnya, tak hanya Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Polisi-Satpol PP juga segel D'Bunker Bar di Jalan Raya Melawai, Kebayoran Baru, semalam.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta mengaku telah menyegel D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran kedapatan melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021.

"D'Bunker di Jalan Melawai ini yang fatal betul, kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di D'Bunker Bar, Jumat dini hari.

Mukti juga mengatakan, D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta mengenai jam buka cafe, restoran dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. "Waktunya sudah lewat seharusnya pukul 19.00 malam tutup. Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," katanya.

Terkait hal itu, Mukti mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D'Bunker Bar. Petugas Satpol kemudian menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi di D'Bunker Bar.

Baca juga : Pak Anies Dahulukan Buka Sekolah Jangan Tempat Hiburan Malam

"Ini saya police line dan akan disegel dan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya. Ini melanggarnya terlalu, di sini ada 20 lebih berkerumun tapi lengkap (pelanggarannya) tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya.

Mukti mengatakan, pihak pengelola bar mengaku tidak mengetahui peraturan gubernur soal pembatasan jam operasional kafe, bar dan restoran. "Alasannya tidak tahu edaran gubernur, padahal edaran sudah lama, kita juga sudah banyak sosialisasi, juga dengan pengusaha sudah dibicarakan semua," katanya.

Usai melakukan penyegelan, petugas gabungan kemudian membawa seluruh pengunjung beserta staf bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap. "(20 orang ini) akan dibawa ke Polda Metro Jaya di swab, kalau positif di bawa ke Wisma Atlet. Tempat ini kita tutup dan police line," katanya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal