Sepanjang Tahun 2020, PTSP Jaksel Terbitkan 1.127 Perizinan

Rabu, 30 Desember 2020, 18:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pandemi virus corona atau Covid-19 tidak menyurutkan Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan dalam memberikan layanan perizinan kepada warga. Buktinya, sepanjang tahun 2020, PTSP Jakarta Selatan telah menerbitkan 1.127 perizinan.

Kepala UPPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas mengatakan, merujuk data rekapitulasi izin manual dari Januari hingga November 2020, sebanyak 1.127 perizinan yang telah diselesaikan. Jumlah tersebut, kata dia, untuk 10 perizinan yang menjadi kewenangan UPPTSP tingkat kota. Di antaranya, permohonan Izin Ketetapan Rencana Kota (KRK), Izin Penyelenggaraan Reklame, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Keselamatan Kebakaran dan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran.

Selanjutnya, Izin Usaha Pengeboran Air Bawah Tanah, Izin Lingkungan, Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek maupun Tidak Dalam Proyek. "Total perizinan yang tercatat dari Januari hingga November 2020 antara lain, diterima sebanyak 1.706 berkas, dalam proses 550 berkas, selesai 1.127 berkas dan ditolak sebanyak 29 berkas," ungkap Indarini saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga : Laporan Akhir Tahun 2020, Kerugian Material Akibat Laka Lantas Menurun

Menurut wanita yang biasa disapa Ririn ini, ada beberapa hal yang menyebabkan berkas permohonan perizinan ditolak oleh petugas pelayanan. "Biasanya berkas yang ditolak karena tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan," kata dia.

Berdasar data rekapitulasi izin manual tersebut, permohonan perizinan yang terbanyak yakni Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Dari 644 berkas permohonan yang masuk, seluruhnya diselesaikan.

Selanjutnya, permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), antara lain sebanyak 328 berkas permohonan diterima, 174 berkas dalam proses, 147 berkas diterbitkan dan sebanyak 6 berkas ditolak. Sedangkan perizinan terbanyak ketiga adalah permohonan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang, dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Proyek, yakni sebanyak 181 berkas diterima dan telah diselesaikan seluruhnya.

Baca juga : Selama 2020, Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang

"Secara umum jumlah perizinan yang dimohonkan sejalan dengan berkas yang berhasil diselesaikan. Walaupun kita tahu jumlah tenaga pegawai berkurang karena instruksi Pak Gubernur terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan WFH (work form house)," ungkapnya.

Ririn mengungkapkan, optimalisasi yang sukses dilakukan pihaknya secara langsung didukung layanan online, yakni website pelayanan.jakarta.go.id dan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (Ajib). Lewat kedua platform online tersebut, masyarakat dapat secara mandiri mengajukan permohonan perizinan. Sehingga masyarakat tidak perlu datang bertatap muka di loket PTSP, baik tingkat kelurahan, kecamatan hingga Kotamadya.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, pelayanan dioptimalkan secara online, tujuannya untuk mempermudah pelayanan sekaligus menekan penyebaran virus corona," ungkap Ririn.

Baca juga : Apel Ops Lilin Jaya 2020, 3 Pilar Jakpus Bakal Terapkan Wilayah Pengendalian Ketat

"Alhamdulillah, pelayanan berjalan lancar walau pandemi, masyarakat sudah tersosialisasi dan secara mandiri mengajukan perizinan lewat website maupun layanan Ajib," tambahnya.

Terkait layanan mandiri tersebut, Ririn berharap agar masyarakat dapat memahami tata cara permohonan perizinan. Sehingga masyarakat yang telah mendaftarkan diri sudah melengkapi sejumlah persyaratan berkas permohonan izin.

"Saat ini pelayanan masih hybrid, jadi setelah masyarakat mendaftar online dan dapatkan jadwal, kemudian serahkan berkas ke loket PTSP. Tetapi, visi misi kami ke depannya itu adalah 100 persen layanan online, semuanya secara virtual," tandasnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal