Selama Pandemi, 94 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Jaksel

Senin, 28 Desember 2020, 17:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mendeportasi atau memulangkan 94 Warga Negara Asing (WNA), karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Selain itu, tiga WNA diadili atas pelanggaran hukum projustisia.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, puluhan WNA yang dideportasi ke negara asalnya dilakukan selama pandemi Covid-19 atau sejak bulan Februari-Desember 2020. Termasuk tiga WNA diadili lantaran tindakan hukum projustisia.

Baca juga : Polisi Bakal Cari Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel

“Mayoritas WNA yang dideportasi karena izin tinggal sudah habis selama pandemi Covid-19. Sedangkan tiga WNA lain, diadili karena melakukan tindakan hukum projustisia,” kata Tito, Senin (27/12/2020).

Selain itu, lanjut Tito, pihaknya juga telah menerbitkan 41.455 paspor selama tahun 2020. Jumlah tersebut, kata dia, mengalami penurunan secara siginifikan hingga 79,8 persen atau 205.709 paspor pada tahun 2019. Hanya saja, pelayanan izin tinggal bagi WNA mengalami peningkatan sebanyak 0,4% dari 28.608 menjadi 28.725 layanan.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Wawali Kota Bekasi Siap Bantu Peternak Ikan Lele

'Secara keseluruhan layanan keimigrasian memang mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Ini dampak pandemi Covid-19. Kami akan terus berusaha memberikan layanan optimal di saat pandemi, melalui layanan Eazy Passport kepada 1.765 pemohon dan Sameday Passport Services sebanyak 84 pemohon," bebernya.

Tito berharap pandemi Covid-19 akan berakhir pada tahun 2021 mendatang. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bisa kembali memberikan layanan keimigrasian secara optimal bagi seluruh masyarakat. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal