LampuHijau.co.id - Situasi yang berpotensi mengancaman keamanan hingga kedaulatan suatu negara di masa pandemi Covid-19, mendapat perhatian khusus dari pakar hukum.
Menurut pakar hukum Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, permasalahan wabah Covid-19 dan bencana yang melanda berpengaruh pada situasi politik, sosial dan ekonomi. Bahkan dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas negara. Terlebih, sambungnya, kondisi ini akan berdampak pada konflik horizontal dan isu SARA.
Baca juga : Ketua DPRD Kota Bekasi: Dewan dan Pers Merupakan Mitra dan Pilar Demokrasi
Indriyanto mengungkap, dalam hal ini negara memiliki kewenangan melalui TNI Polri untuk melakukan tindakan pencegahan. Hal tersebut untuk mencegah klaster baru meluasnya Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, lanjut dia, negara tetap memiliki wewenang menerbitkan regulasi yang eksepsional. Misal, Keppres No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Perppu maupun PP.
Baca juga : Aksi Jalan Kaki Suarakan Penegakan Hukum dan Hak Kompensasi Nelayan
"Karena dialam demokratis ini, kebebasan berekspresi baik lisan dan tertulis merupakan jaminan konstitusionalitas. Namun kebebasan berekpresi ini tidaklah dimaknai kebebasan absolut tanpa batas," ujarnya dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (18/12/2020) malam.
Jadi, tidak ada opini peniadaan HAM dalam berdemo. Namun negara menggunakan wewenang secara restriktif dan limitatif dalam kondisi darurat untuk mengurangi kegiatan aksi demo.
Baca juga : Berkas Lengkap, Catherine Wilson Diserahkan ke Kejari Depok
"Sebagai negara hukum, ketegasan TNI-Polri dalam menjaga prinsip demokrasi sudah sangat baik," tutupnya. (RKY)