LampuHijau.co.id - Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menyegel Kilo Kitchen & Lounge. Penyegelan tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini menyusul adanya temuan narkoba jenis heroin saat jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia pada Sabtu (12/12/2020) lalu.
Penyegelan tempat usaha itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dan Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan. Saat ditemui wartawan, Arifin mengatakan selain penyegelan permanen, tempat hiburan itu juga dicabut izin usahanya.
Sebab pihak menajemen Kilo Kitchen & Lounge terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan. Pasalnya, selain terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pihak manajemen Kilo Kitchen & Lounge tidak mampu menjaga tempat usahanya dari peredaran narkoba.
"Sesuai ketentuan, apabila ditemukan ada narkoba, sesuai Pergubnya maka ditutup," ungkap Arifin saat ditemui di lokasi, pada Kamis (17/12/2020).
Baca juga : Nekat Langgar IMB, Bangunan Raksasa di Kebayoran Lama Dibongkar Satpol PP Jaksel
Tidak hanya Kilo Kitchen & Lounge, Resto and Lounge The Brotherhood yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga terancam sanksi yang sama. Sebab, pihak Kepolisian diketahui turut menemukan pengunjung positif mengkonsumsi kokain dan ganja di tempat hiburan tersebut.
Terkait hal tersebut, Arifin menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Sehingga apabila cukup bukti adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut, Satpol PP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta terkait proses penindakan hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Rekomendasi pencabutan izin usaha itu nantinya menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kita akan minta bukti yang menunjukkan pada saat itu ada narkoba. Nah, nanti ada laporan dari pihak Kepolisian, maka dari Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, karena Dinas Pariwisata berhubungan dengan PTSP," jelas Arifin.
"Apabila dia ada izin, maka Dinas Pariwisata meminta kepada PTSP untuk mencabut izinnya. Setelah dicabut izinnya, kemudian PTSP atau Dinas Pariwisata meminta kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan-penyegelan. Ya kita tutup," tegasnya.
Baca juga : Ratna Listy Percayakan Operasi Hidung di Queen Beauty Clinic Sunter
Diketahui, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah restoran dan bar di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (12/12/2020) malam.
Razia yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa bersama Direktur Sabahara Polda Metro Jaya, Kombes Mokhamad Ngajib itu menyisir tiga restoran dan bar. Antara lain Restauran Odin Bendecido Por Soises di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kilo Kitchen & Lounge serta Resto and Lounge The Brotherhood yang berlokasi di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan Restauran Odin Bendecido Por Soises, pihak Kepolisian menemukan 12 botol handsanitizer berisi air putih.
Pihak Kepolisian juga melakukan swab test terhadap enam orang pengunjung yang berkerumun di restoran. Walau hasil swab test dinyatakan negatif covid-19, pihak Kepolisian kemudian membubarkan seluruh pengunjung yang dilanjutkan dengan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga : Demokrat Saran Reuni Akbar 212 Digelar Tahun Depan
Bergeser ke Kilo Kitchen, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sebanyak 28 orang pengunjung. Para pengunjung pun diminta untuk menjalani test urine dengan hasil tiga orang positif ganja, dua orang positif kokain dan satu orang positif mengkonsumsi sabu.
Selain itu, pihak Kepolisian mendapatkan seorang pengunjung yang membawa heroin. Pengunjung tersebut kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Temuan serupa juga terjadi di Resto and Lounge The Brotherhood. Pihak Kepolisian mendapatkan dua orang dari 14 orang yang menjalani tes urine positif mengkonsumsi kokain dan ganja. (RBN)