LampuHijau.co.id - Dengan masih berlangsungnya pandemi, juga sudah ada larangan dari pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya setuju dengan keputusan tersebut. Dipastikan Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk perayaan Tahun Baru 2021. “Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan (izinnya) oleh Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (16/12).
Baca juga : Kapolda Metro: Penegakan Hukum Itu Harus Tegas dan Tak Ada "Gigi Mundur"
Karena dipastikan tidak ada acara perayaan tahun baru, semua tempat wisata, resto, hotel dan sejenisnya harus menutup layanan untuk masyarakat mulai sore hari pada malam pergantian tahun. “Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan,” jelas Yusri.
Baca juga : Hotel, Kafe, Restoran & Tempat Wisata di Jakarta Dilarang Bikin Acara Tahun Baruan
Bahkan jika membandel, Polda Metro Jaya akan merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan malam dan kafe yang nekat menggelar acara perayaan malam tahun baru 2021. Yusri mengatakan semua kafe dan restoran harus mengikuti pembatasan jam operasional sesuai peraturan PSBB Transisi. "Contohnya sudah ada beberapa yang kami lakukan penutupan, beberapa kafe yang melebihi jam operasional dan melebihi ketentuan jumlah pengunjung, bahkan kami ajukan untuk dicabut izinnya," ujar Yusri Yunus.
Baca juga : Penyidik Polda Metro Jaya Telah Menemukan Tindak Pidana saat Pernikahan Anak HRS
Sementara itu Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 8.179 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, dan Kodam Jaya guna mencegah kerumunan di Tahun Baru.
Yusri mengatakan pengamanan malam tahun baru dari kerumunan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang meminta DKI memperketat PSBB.(LHTJ)