2 Tersangka Penganiaya Bu Lurah Cipete Utara Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Selasa, 15 Desember 2020, 18:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Polisi mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. 

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, polisi telah mengamankan dua orang pelaku kekerasan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya di kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kini, keduanya telah ditahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ada tiga orang yang kami amankan di kawasan Kebagusan dan Kemang pada Senin, 14 Desember kemarin, tapi dua orang inisial RK (22) dan PK (22) ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan satu lagi setelah diperiksa dia tak terlibat dalam penganiayaan sehingga statusnya pun saksi," ujarnya pada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Baca juga : Terdakwa Pemalsu Surat Tanah, Fikri Salim Divonis 6 Tahun Penjara

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat Lurah Cipete Utara mengecek adanya kafe yang melanggar aturan PSBB. Saat diberikan teguran, pengunjung kafe itu pun marah dan menganiaya lurah dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya hingga membuat wajah dan tangan Lurah Cipete Utara luka-luka.

"RQ ini yang memiting dan memcekik leher korban dan PK ini yang mencakar wajahnya. Sejauh ini ada dua tersangka, kita masih dalami lagi untuk kemungkinan ada tidaknya yang terlibat lagi," tuturnya.

Saat dilakukan teguran itu, kata dia, ditemukan botol-botol diduga minuman keras dari tempat pelaku nongkrong. Diduga miras ini yang ditenggak pelaku saat berkerumun dan berbuat suara gaduh di kafe Waroeng Brother tersebut.

Baca juga : Operasi Zebra Jaya 2020, Polres Metro Tangerang Luncurkan Tim The 9 Bicycle Patrol

Polisi pun meminta pada para pemilik tempat usaha untuk mengikuti aturan PSBB. "Perintahnya dari pemerintahan Provinsi dan Gugus Tugas tak boleh ada kerumunan sehingga tempat yang menimbulkan kerumuman kita akan berikan warning hingga tindakan tegas seperti penyegelan," tuturnya.

Sementara itu, Lurah Cipete Utara, Nurcahya menjelaskan, pihaknya mengingatkan pada semua pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan melanggar aturan PSBB. Pasalnya, pihaknya bakal menindak tegas tempat tersebut, apalagi yang membiarkan kerumunan terjadi sebagaimana di kafe Waroeng Brother itu.

"Saya selaku aparat melakukan kegiatan itu (Operasi Yustisi) untuk lindungi orang karena Covid belum berakhir. Sejauh ini, disitu (Waroeng Brother) saja yang memang bandel, kami juga tak pandang bulu dalam memindak, tempat-tempat yang melanggar di Cipete Utara pun kami berikan sanksi sesuai aturan," katanya.

Baca juga : Polda Metro Jaya Terbitkan DPO ke Pengusaha Hiburan Malam atas Dugaan Kasus Penipuan

Dia menambahkan, adapun kasus kekerasan yang dialaminya di tempat usaha Waroeng Brother itu diharapkan bisa menjadi pelajara bagi semua pelaku usaha untuk menaati aturan PSBB dan tak membiarkan kerumunan terjadi. Dia pun tak mau mencabut laporannya itu ke polisi sebagai efek jera bagi para pelaku. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal