LampuHijau.co.id - Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 orang tersangka berinisial MN, AH, MS dan SH. Keempat pelaku diamankan karena telah mengancam Menkopolhukam, Mahfud MD.
Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD ini tersebar di media sosial grup-grup whatShapp maupun youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.
Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS. Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, keempat tesangka ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
Ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama 'Front Pembela IB HRS' oleh tiga tersangka lain.
Baca juga : Polda Jatim Amankan Pelaku yang Ancam Bunuh Menkopolhukam
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (13/12) siang.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari 'Amazing Pasuruan' ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca juga : Propam Polda Jabar akan Sanksi Personel Polri Tidak Patuhi Prokes
"Bahwa kasus ini adalah close social media sehingga kami menertibkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Gidion.(FrK)