GACD Minta Tanggung Jawab PLN Terkait Proyek SUTET

Ilustrasi SUTET. (Foto: net)
Minggu, 13 Desember 2020, 16:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) mendesak Dirut PLN bertanggung jawab, terkait dugaan tidak dilaksanakannya Perpres No. 60 Tahun 2020 pada proyek pembangunan tol listrik Saluran Udara Tegangan Eksta Tinggi (SUTET) 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja.

Direktur GACD Andar Situmorang mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan terkait dugaan penyelewengan pada proyek tersebut melalui Direktur Investigasi GACD Cristian Situmorang pada Jumat (04/12/2020) lalu. Menurutnya, hal tersebut menjadi tanggung jawab PLN. Meski begitu, dirinya menyayangkan lantaran hingga kini tidak adanya respon dari Dirut PLN Zulkifli Zain.

Baca juga : Bawaslu Kota Tangerang Masih Kaji Terkait Pelanggaran Pemilu

Seperti diketahui dalam isi surat tersebut, pihaknya meminta penjelasan terkait tidak dilaksanakannya pemasangan SUTET 500KV Kembangan-Cikupa-Balaraja, seperti dimaksud Pasal 42 No. 7 Huruf K Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020. Kemudian diduga dimanipulasi langsung Kembangan-Balaraja, hingga timbul persepsi adanya Perpres Palsu. Kemudian memohon penjelasan dalam waktu 7 hari terkait surat tersebut guna dijadikan dasar laporan kepada Presiden, Menteri BUMN, KPK dan Kapolri, dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau pemalsuan Perpres dimaksud Pasal 263 KUHP.

Namun hingga saat ini, lanjut Andar, tidak juga ada respon dari PLN. Kemudian saat pihaknya melakukan survey ke lokasi, telah ada pembangunan yang tidak sesuai Perpres No.60 Tahun 2020 tanggal 16 April 2020.

Baca juga : Demi Kenyamanan Pengguna Jalan Raya, Satpol PP Jakut Bentuk URC

"Ini pembangkangan, seperti melakukan pembiaran kejahatan Dirut PLN, yang dengan sengaja melawan perintah Presiden Jokowi. Sengaja tidak melaksanakan Perpres no.60 tahun 2020 tanggal 16 April 2020," kata Andar.

Jika terus dibiarkan berjalan, Andar mengancam akan menempuh jalur hukum. "Dirut PLN wajib bertanggungjawab," singkatnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal