LampuHijau.co.id - Perkembangan kasus HRS setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri juga melakukan pencekalan dengan beberapa anggota FPI.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal itu di Polda Metro Jaya Kamis (10/12/2020). "Benar, telah terjadi peristiwa penyerangan terhadap petugas pada hari Senin, 7 Desember 2020, kurang lebih jam 00.50 WIB, di wilayah Karawang, Jawa Barat. Terkait peristiwa penyerangan petugas tersebut ditangani penyidik Mabes Polri dengan pertimbangan locus delicty, terkait peristiwa tersebut terjadi di wilayah Karawang, Jabar," ucap Listyo Sigit didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Lanjut Kabareskrim, yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya. Penyidikan sementara, diperoleh fakta ditemukan senjata api dan senjata tajam di TKP, dan juga ditemukan jelaga di tangan pelaku. Jelaga merupakan butiran-butiran halus dan lunak dari senpi.
"Dalam melakukan penyidikan, petugas menjaga obyektifitas, profesionalme dan transpransi," terang Kabareskrim.
Baca juga : Proses Penyidikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diambilalih Mabes Polri
Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas terkait dengan hal tersebut tentunya untuk menjaga profesionalisme transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan scientific crime investigasi dengan melibatkan pengawas internal dari Mabes Polri.
"Kami juga memberikan ruang kepada masyarkat yang akan memberikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan kepada penyidik di Bareskrim Porli atau melalui hotline. Kami siapkan dengan nomor 081284298228," terangnya.
Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan, pihaknya akan menangkap tersangka. Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu. Penangkapan juga akan dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, salah satu dari 6 tersangka.
“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih,” kata Fadil singkat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga : Kapolda Metro Jaya: Ormas yang Berperilaku Seperti Preman Akan Kami Tindak Tegas
Ia memberikan pernyataan setelah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan keterangan pers. Pernyataan Fadil yang akan menangkap 6 tersangka pelanggar protokol kesehatan itu dikatakannya, setelah Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pencekalan kepada keenam tersangka.
Selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Riziq Shihab di Petamburan, polisi juga melakukan pencekalan kepada para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab. Pencekalan selama 20 hari ke depan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
“Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” kata Argo.
Hal itu, katanya, dilakukan penyidik untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Baca juga : Penyidik Polda Metro Jaya Telah Menemukan Tindak Pidana saat Pernikahan Anak HRS
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Riziea Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.“Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dalam hal ini, kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan. “Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya,” kata Yusri. (DIR)