LampuHijau.co.id - Mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19, juga untuk mencegah terjadinya kerumunan, tempat-tempat wisata, tempat hiburan, hotel dan sejenisnya di Jakarta dilarang selenggarakan acara tahun baru. Jika melanggar hal ini, Pemprov DKI akan menindak tegas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan tahun baru 2021. Industri pariwisata yang dimaksud antara lain tempat wisata hingga hotel dan restoran. Larangan ini dibuat agar tidak ada kerumunan guna mencegah penularan virus Corona (COVID-19). "Ini hasil koordinasi dengan pihak kepolisian yang melarang kegiatan acara tahun baru di hotel-hotel dan tempat usaha pariwisata lainnya," ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, Rabu (9/12/2020).
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pun mengeluarkan larangan itu dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021. Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.
Baca juga : Demokrat Saran Reuni Akbar 212 Digelar Tahun Depan
"Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku," bunyi poin pertama surat edaran yang diparaf Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI, Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020 itu.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan kegiatan malam tahun baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian. Tugas pengawasan serta jaminan tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu terhadap protokol kesehatan Covid-19 harus dilaksanakan oleh Tim Satgas Covid-19 internal.
Baca juga : Pembahasan APBD 2021 DKI Jakarta di Puncak, Bogor Bikin Warga Sulit Memantau
Selain itu, harus tetap menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan selama PSBB Transisi, yaitu tutup pukul 21.00. Artinya, tempat wisata maupun hotel dan restoran yang buka atau menggelar kegiatan hingga pukul 00.00 pada perayaan malam tahun baru tidak diperbolehkan. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan."(LHTJ)