LampuHijau.co.id - Sejumlah bangunan tidak berizin atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) hingga melanggar peruntukan, tumbuh subur di Jakarta Pusat. Masih banyak para pemilik bangunan pelanggar aturan yang belum ditindak petugas terkait, lantaran lemahnya pengawasan di lapangan.
Seperti diketahui, pembangunan rumah tinggal yang tidak sesuai peruntukan terdapat di Jalan Lapangan Pors Raya Nomor 1, RT 6/RW 4, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran. Bangunan tersebut tidak sesuai IMB. Meski demikian, hingga kini bangunan tersebut belum ditindak pihak terkait. Padahal sudah dikeluarkan surat resmi Satpol PP Jakarta Pusat untuk membongkar bangunan empat lantai tersebut.
Berdasarkan data dari PTSP Kecamatan Kemayoran, koefisian dasar bangunan (KDB) yang diizinkan di atas lahan sekitar 300 meter sekitar 50 persen dengan ketinggian maksimal tiga lantai. Sementara KDB bangunan yang berdiri saat ini, melebihi 75 persen dengan ketinggian empat lantai.
Baca juga : Sarana Jaya Bangun MCK, Kali Ini untuk Perkampungan TPST Bantargebang, Bekasi

Bangunan melanggar lainnya terdapat di Jalan Krekot 1, Kecamatan Sawah Besar. Berdasarkan pantauan, terdapat plang segel terhadap bangunan itu namun proses pembangunan tetap berjalan.
Kemudian dugaan pelanggaran bangunan komersil lainnya berada di Jalan Paseban Raya Nomor 13, Kecamatan Senen. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan berlantai tiga di Jalan Paseban Nomor 13 itu tidak mengantongi IMB, sehingga dikenakan sanksi "bongkar cantik" oleh petugas Satpol PP Jakarta Pusat pada pekan lalu.
Baca juga : Polsek Balongan Tegur 30 Warga Tak Memakai Masker Saat Beraktifitas
Kemudian, sehari usai dibongkar, pemilik melanjutkan proses pembangunan gedung komersil tiga lantai itu.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi meminta kepada Sudin Citata ataupun Satpol PP Jakarta Pusat untuk menjalankan tugas sesuai koridor. Kedua UKPD tersebut diminta untuk melakukan penegakkan aturan.
"Saya akan minta Inspektorat Tingkat Kota Jakarta Pusat untuk periksa UKPD yang mencoba bermain - main dalam perizinan bangunan," tegasnya, Rabu (09/12/20/20).
Baca juga : Sebanyak 232.344 Orang Langgar Prokes di Jadetabek Terjaring Operasi Yustisi
Sementara Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengaku, pihaknya telah menjalankan pembongkaran bangunan yang melanggar di Jakarta Pusat. Terkait pengawasan bangunan yang telah ditertibkan oleh Satpol PP dan jika pemilik bangunan langsung bangun kembali, itu pengawasan kewenangan Sudin Citata.
"Kami hanya bongkar. Setelah bongkar bangunan dan ngawasin itu apakah akan dibangun lagi atau tidak ya, itu tugas Sudin Citata. Ada sekitar 50 Rekomtek dari Sudin Citata yang telah kami terima. Dan baru 20 yang kita bongkar dalam waktu Januari hingga Desember 2020," tutupnya. (RKY)