6 Organisasi OKP Mengutuk Tindakan Militer Australia

Rabu, 9 Desember 2020, 08:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Enam organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) mengutuk tindakan kebiadaban tentara khusus Australia (SAS), yang menewaskan 39 warga negara sipil Afghanistan 4 tahun lalu, yakni 2009-2013. Pembantaian ini terungkap setelah adanya penyelidikan yang dilakukan selama bertahun-tahun.

Keenam organisasi tersebut di antaranya PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia), DPP IPTI ( Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia), PP Perisai, HIMMA (Alwashliyah), Pemuda Katolik, GAMKI.

Ketua PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra mengatakan bahwa tindakan tentara Australia merupakan tindakan barbar, brutal, dan sangat memalukan bagi negara tentara yang negaranya telah meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1949. Karena itu, kata Bintang, tentara Australia telah melakukan Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusian dengan melakukan Unlawfull Killing terhadap 39 warga sipil.

"Apa yang dilakukan oleh pasukan khusus tentara Australia tersebut nyata-nyata telah melanggar Konvensi Jenewa Protokol Pertama," kata Bintang di rumah kebangsaan HOS Tjokroaminoto, jalan Amir hamzah, Menteng, Jakarta pusat, Rabu (9/12/2020).

Baca juga : Bininya Messi Menentang Tindakan Rasisme

Konvensi Jenewa 1949 adalah serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur. Sedikitnya ada 196 negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, salah satunya Australia.

"Karena itu, sekali lagi kami menyatakan apa yang dilakukan pasukan khusus Australia di Afghanistan adalah tindakan barbar, brutal, dan sangat memalukan bagi negara tentara yang negaranya telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949," katanya.

Diketahui, Militer Australia (ADF) telah memecat sebanyak 19 personel pasukan khususnya. Hal ini ditemukan setelah hasil investigasi melaporkan tindakan main hakim sendiri (unlawful killing) personel mereka.

"Mengecam tindakan tentara Australia yang diduga telah melakukan Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusian dengan melakukan Unlawfull Killing terhadap 39 warga sipil di Afghanistan," katanya.

Baca juga : LADI Gelar Sosialisasi Anti Doping untuk Kalangan Dokter Cabang Olahraga

Selanjutnya Bintang dkk juga meminta PBB menindak tegas Negeri Kanguru (Australia) yang sudah melanggar konvensi Jenewa. "Meminta Perserikatan Bangsa Bangsa untuk memberikan sanksi tegas kepada negara Australia karena telah diduga melanggar HAM dan Melanggar Konvensi Jenewa Protokol Pertama," katanya.

Bintang juga meminta Pemerintah Indonesia agar turut bersuara dan bersikap. Pemerintah Indonesia diharapkan menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga perdamaian dunia.

"Mendorong Pemerintah Indonesia secara aktif melakukan upaya-upaya perdamaian dunia, dan mengutuk segala bentuk tindakan yang melawan prinsip kemanusiaan," katanya.

Karena itu, Bintang meminta agar Perserikatan Bangsa Bangsa memberikan sanksi tegas kepada negara Australia, karena telah melanggar HAM dan Melanggar Konvensi Jenewa Protokol Pertama. Selain itu, pihaknya juga akan mendorong Pemerintah Indonesia secara aktif melakukan upaya-upaya perdamaian dunia dan mengutuk segala bentuk tindakan yang melawan prinsip kemanusiaan.

Baca juga : Wanita Indonesia Sukses Jadi Anggota Legislatif di Australia

"Demikian sikap tegas kami bersama pimpinan OKP Tingkat Nasional Atas Kejahatan Perang yang dilakukan Tentara Australia di Afghanistan," tutupnya. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal