Bareskrim Polri Ungkap Pemilik Ladang Ganja, Pengendali, Sampai Kurir

Selasa, 8 Desember 2020, 15:14 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ungkap jaringan pemasok narkoba jenis ganja ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pihaknya menyita 284 kilogram ganja dan 10.000 pohon ganja di lahan seluas lima hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lima hektare ladang ganja tersebut berada di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Pengungkapan ini bermula dari informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta. Kemudian pada Rabu (2/12/2020), tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mencegat mobil Toyota Rush warna silver di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Mandailing Natal, pada pukul 03.45 WIB.

Di mobil itu petugas menemukan barang bukti tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram. Sementara sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38) kabur. RA merupakan narapidana kasus narkoba LP Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.

Baca juga : Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja dan Amankan 5 Tersangka

Polisi mengejar dan bisa menangkap mereka pada Sabtu (5/12/2020), di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai kurir yang akan mengirim ganja ke sejumlah LP di Sumatera Barat.

"Selanjutnya tim Pusat Penyelidikan Narkotika Bareskrim Polri mengembangkan hal ini pada Jumat, 4 Desember, di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Di sana kami tangkap tiga pelaku," kata dia.

Ketiganya adalah Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut. "Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram," kata Krisno.

Dari penangkapan di lokasi kedua, kata dia, diketahui jaringan ini punya ladang ganja seluas lima hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara, di mana terdapat 17.500 pohon ganja dengan berbagai ketinggian, mulai dari 30 centimeter hingga tiga meter.

Baca juga : Ungkap Pestisida Palsu, Polres Subang Raih Penghargaan dari CropLife

"Pemusnahan 5 hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Krisno juga menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta. "Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina, dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka. "Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi & Padang," ucap Krisno.

Baca juga : Sat Reskrim Polres Subang Tangkap Enam Pencuri Sarang Burung Walet

Krisno juga mengimbau pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial, sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal