Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja dan Amankan 5 Tersangka

Selasa, 8 Desember 2020, 14:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

"Pemusnahan 5 hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12).

Baca juga : Satreskrim Polres Madiun Amankan 3 Pelaku Pencurian Isi Brankas

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan Tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno.

Baca juga : Dirlantas Polda Jateng Wujudkan Lalu Lintas Jalan yang Asyik, Aman dan Nyaman

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, 1 unit mobil dan menangkap 5 orang tersangka. "Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari 3 TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang," ucap Krisno.

Krisno juga mengimbau, pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal