Antisipasi Lonjakan Corona, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi Hingga 21 Desember

Minggu, 6 Desember 2020, 22:55 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020. Keputusan ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020, yang menegaskan pula apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan. Ke depan, kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ungkap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (6/12/2020).

Persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4% dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

Berita Terkait : Antisipasi Lonjakan Harga, Polres Subang Tanam 33.000 Bibit Cabe di Desa Palasari

Pemprov DKI Jakarta mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan bulan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu:

- 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03%.

- 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57%.

- 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87%.

Berita Terkait : Walau Sudah Melandai, Jakarta Perpanjang PPKM Level 3 hingga 20 Oktober

- 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62%.

"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif. Temuan kasus positif ini merupakan 47,1% dari seluruh total kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama.

Sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, kami mendata sebanyak 5.662 klaster keluarga dengan 53.163 kasus terkonfirmasi positif. Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," jelas Gubernur Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat bahwa persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta terus terjadi peningkatan selama sebulan terakhir. Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) secara berturut-turut tiap pekannya adalah 56% (7/11), 63% (14/11), 73% (21/11), 79%, dan (28/11).

Berita Terkait : Ciptakan Herd Immunity, Pemprov DKI Pastikan Penyandang PMKS Divaksin

Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 60% (7/11), 68% (14/11), 70% (21/11), dan 72% (28/11). Per 5 Desember 2020, 4960 dari 6.302 (79%) tempat tidur isolasi, dan 620 dari 874 (71%) sudah terisi di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal