Diduga Beri Keterangan Saksi Palsu, Adik Ipar Raam Punjabi Dilaporkan ke Polda Metro

Jumat, 4 Desember 2020, 23:34 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Diduga memberikan keterangan saksi palsu, Harjani Prem Ramchand, adik ipar dari produser kenamaan di Indonesia Raam Punjabi dilaporkan oleh mantan pembaca berita salah satu tv swasta Dalton Ichiro Tanonaka ke Polda Metro Jaya.

"Kami dari tim kuasa hukum Pak Dalton melaporkan saudara Harjani Prem Ramchand dengan dugaan tindak pidana Pasal pelanggaran 242 dan 266 KUHP," kata pengacara Dalton Tanonaka, Alvin Handrawan Yosoenarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12).

Alvin menerangkan kasus tersebut bermula dari kerjasama bisnis yang terjalin di antara Dalton dan Ramchand. Keduanya sepakat menjalin kerjasama di bidang industri media. Namun, investasi yang telah terjalin tersebut tidak berlanjut dan Ramchand melaporkan Dalton ke kepolisian atas tuduhan investasi bodong.

Baca juga : Tiga Penyebar Koran Bermuatan Kampanye Hitam Dilaporkan ke Gakkumdu dan Polres Indramayu

Pada 4 Oktober 2018 pun majelis kasasi menjatuhkan pidana kepada warga negara Amerika Serikat tersebut selama 3 tahun. Menurut Alvin, usai pengadilan memutuskan Dalton tidak bersalah dan membebaskan kliennya, kini pihak Dalton melaporkan balik Ramchand ke Polda Metro Jaya.

"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah karena telah diputus dalam PK. Makanya kami melakukan upaya hak hukum dari klien kami serta membersihkan nama dari klien kami," ungkapnya.

Dalton Tanonaka pun sedikit bicara terkait kasus yang sebelumnya menjeratnya tersebut. Dalton menyebut dia tidak pernah mencoba melarikan diri. Dia menambahkan, status buron yang sempat disematkan kepada dirinya oleh penegak hukum merupakan hal tidak tepat.

Baca juga : Terbukti Menipu dan Lakukan Pemalsuan, Tedja Widjaja Dijebloskan ke Penjara

"I live in apartemen for fourteen years so i don't understand why the authority said i was fugitive. I was not a fugitive and never run away for anything," ujarnya.

Laporan dari Dalton Tanonaka sendiri telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020. Kasus tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 2014. Dalton disebut bekerja sama dengan seorang bernama Harjani Prem Ramchand selaku pemilik PT Vaces Prabu Investments. Dalton mempengaruhi Harjani untuk berinvestasi di perusahaannya.

Baca juga : Diduga Rugikan Nasabah Rp1,3 Triliun, Koperasi Pracico Dilaporkan ke Polda

Dalton awalnya dihukum 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, tetapi lolos dari jerat hukum saat mengajukan banding. Jaksa lantas mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang menghukum Dalton dengan 3 tahun penjara. Usai disebut buron selama 2 tahun, pada Oktober 2020 Dalton ditangkap oleh tim Kejagung.

Namun pada awal November dibebaskan usai PK Dalton dikabulkan MA. "Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (2/11). MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. "Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Andi Samsan Nganro.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal