LampuHijau.co.id - Usai menggelar aksi di Kementerian Lingkungan Hidup pada 12/11/2020, LSM GMBI kembali sambangi kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Kedatangan mereka selain beraudiensi, juga menyerahkan sejumlah data sekaligus membuat laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.
LSM GMBI mendesak KPK agar segera turun gunung untuk menindaklanjuti serta mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Pasalnya, pemberian sanksi atas Pelanggaran yang Dilakukan PT Sankei Gohsyu Indonesia (PT SGI) dinilai ada dugaan "main mata".
Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Rahmat Gunasin meminta kepada para pihak penegak hukum pusat agar bisa mengambil sikap tegas, dan memberikan kejelasan atas pelanggaran yang telah dilakukan PT SGI.
Baca juga : Nico Afinta Terkesan dengan Kerja Sama Lintas Sektoral Selama Menjabat di Kalsel
"Pada tanggal 6 November, LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi telah melakukan aksi damai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Dan telah menghasilkan berita acara rapat di DLH, yang isinya telah ditemukan tujuh pelanggaran yang di lakukan oleh PT SGI, salah satunya dalam pengelolaan limbah B3 dan non-B3 padat berupa scrap besi tak ada izin dari instansi pemeritahan Kab. Bekasi.
Namun DLH Kabupaten Bekasi tetap tidak bisa memberikan kepastian hukum dan tidak berani menindak tegas atas pelanggaran PT SGI," papar Boksu, sapaan akrab H. Rahmat Gunasi, Jumat (4/12/2020).
"Yang membuat saya tercengang, tiba-tiba pada tanggal 13 November pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan izin kepada salah satu perusahaan yang mengangkut limbah di PT SGI. Kami selaku LSM GMBI makin menduga kuat adanya dugaan 'main mata' antara pihak DPMPTSP dengan pihak pengelola limbah," imbuhnya.
Baca juga : Warga Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Kasus Penyerobotan Tanah di Kaltim
Tepat pada tanggal 12 November 2020, Keluarga Besar LSM GMBI kembali menggelar aksi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dengan ribuan masa. "Tuntutan kami LSM GMBI Distrik Kab. Bekasi agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup bisa turun tangan atas kejanggalan pemberian sanksi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi kepada pihak PT SGI. Sayangnya, tetap tidak ada kelanjutan sikap tegas yang dilakukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup," paparnya.
Masih menurut Boksu, maka dari itu, LSM GMBI menyerahkan sejumlah bukti-bukti sekaligus membuat laporan kepada KPK agar segera mengupas tuntas atas adanya dugaan praktik KKN yang dilakukan oleh DLH dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
"Negara kita ini kan panglimanya hukum, siapapun yang telah melanggar wajib dihukum. Apalagi tindak pidana korupsi, itu jelas sudah merugikan negara serta menyakiti hati masyarakat. Jika pihak KPK Tidak bisa menangkap para oknum dinas yang bermain di kasus pelanggaran PT SGI, kami keluarga besar LSM GMBI akan membuat aksi besar-besaran di depan gedung KPK," tandasnya.
Baca juga : Komisi XI DPR Minta Sektor Pertanian Diperhatikan Secara Khusus
Terpisah, Kasi Bidang Gakkum Dinas LH Kab. Bekasi David menegaskan, ia akan melanjutkan laporan kepada pimpinan, Kadis LH, terkait penerapan sanksi terhadap PT SGI. Pihaknya juga bakal melakukan penerapan sanksi, namun lebih dulu dilaporkan ke bagian penegakan hukum Dinas LH.
Sementara terkait perizinan yang dimiliki PT SGI, lanjut David, berdasarkan data di pihaknya sudah lengkap. Tapi terkait izin pengelolaan limbah B3 yang bernilai ekonomis, masih dalam tahapan proses pihaknya.
"Untuk sanksinya sudah pernah kita berikan, berupa sanksi administrasi. Dan arahan selanjutnya, saya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan melayangkan surat juga ke bagian hukum, untuk langkah-langkah apa saja yang perlu kita lakukan," jelasnya kepada awak media. (YUD)