LampuHijau.co.id - Ganja di Indonesia menjadi bagian dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Penggunanya bisa dijerat dengan hukuman pidana. Namun terkini, Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia untuk keperluan medis. Dengan perubahan kategori ini, penelitian ganja di seluruh dunia semakin terbuka lebar. Keputusan ini juga akan memuluskan jalan industri medis yang menggunakan ganja sebagai pengobatan.
Dari berita New York Times, pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika PBB (CND), yang berbasis di Wina dan mencakup 53 negara anggota. Mereka mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia tentang reklasifikasi ganja dan turunannya. Sebanyak 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Keputusan ini membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan tetapi sebagian besar masih ilegal.
Baca juga : Di Mata Akademisi, Pertanian Indonesia Berkembang Pesat
Keputusan tersebut juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi
Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.(LHTJ)
Baca juga : Pencarian Bakat Seni, Byarr Indonesia Sudah Masuki Babak Grand Final