Terdakwa Pemalsu Surat Tanah, Fikri Salim Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 30 Nopember 2020, 17:09 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Fikri Salim, satu dari beberapa orang terdakwa dalam kasus memasukkan data palsu dalam akta otentik, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).

Atas putusan yang dibacakan Hakim Tuty Haryati, SH, MH tersebut, terdakwa Fikri Salim yang disidang secara virtual mengaku masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau banding. “Sesuai keterangan para saksi dan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah,” kata Hakim Tuty.

Sesuai tuntutan Jaksa Guntur Adi N, SH, kata Tuty, terdakwa melanggar pasal primair pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs. pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa, sebaliknya ada beberapa pertimbangan hakim yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak merasa menyesal, terdakwa tidak berterus terang, tindakan terdakswa merugikan orang lain dan terdakwa tidak bisa mengembalikan semua kerugian pelapor.

Berita Terkait : Andhi Pramono Kesel Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Rincian Gratifikasinya

Dalam sidang sebelumnya, ketika saksi Junaidi diperiksa, semua keterangannya dibantah oleh terdakwa Fikri Salim, yang menyatakan keterangan saksi tidak benar. “Saksi disumpah, dan hak terdakwa untuk membantah semua keterangan saksi. Tapi hakim punya pertimbangan sendiri,” kata Hakim ketika itu.

Jaksa Guntur Adi N pun menuntut terdakwa yang kini juga tengah menjalani sidang di Cibinong, Bogor dengan 6 tahun kendati pengacara terdakwa Rizola Putri bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah.

Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, ujar hakim, terdakwa terbukti memalsukan surat pengikatan jual beli sebidang tanah di Casua, Bogor dari penjual Leonova Marlius dengan Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua. Harga tanah yang disepakati Rp 1.100.00 permeter, tapi di akta pengikatam diubah menjadi Rp 2.000.000. Perubahan harga ini diketik ulang oleh Junaedi, yang divonis 4 tahun di pengadilan yang sama.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, terdakwa terbukti bersalah,” hakim Tuty Haryati, SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, SH, MH, dan Bambang Nurcahyono SH, M.Hum.

Berita Terkait : Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 M, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Kata Hakim, saksi Junaidi mengaku mengetik ulang akte pengikatan atas perintah terdakwa Fikri Salim. Pengikatan jual beli yang diketik tersebut adalah yang masih kosong kemudian memasukan data termasuk mengubah harga tanah menjadi Rp 2 juta permeter dari dokumen yang asli yang hanya Rp 1,1 meter persegi. Harga tanah keseluruhanmenjadi Rp 1.4.400.000.

Kemudian, aku saksi, dokumen yang telah diubah tersebut diserahkan kepada Fikri Salim dan diserahkan kepada bagian Administerasi Keuangan, Syamsudin. Sedangkan dokumen yang asli juga diserahkan oleh Junaidi kepada Fikri, setelah dimasukan ke dalam map.

Seperti diketahui, Fiksi Salim alias Kiki, dengan nomor perkara 760/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Pst diadukan oleh Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, dengan tuduhan memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan. Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019 inilah yang menyeret ke kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.

Awalnya, pada tahun 2018, Prof Dr Lucky hendak membeli tanah, dan membelinya dari Leonova Marlius tapi harga dimark up oleh Fikti cs dari Rp 1,100.000 per meter menjadi Rp 2.000.000 per meter dengan mengubah akte pengikatan jual beli. Pengikatan jual beli yang Rp 2 juta itulah, yang kemudian diserahkan kepada bagian Adminsterasi Keuangan Syamsudin, yang kemudian mencairkannya melalui tiga check Bank BNI atas nama Lucky Aziza.

Berita Terkait : Hakim Tidak Menerima Eksepsi SYL di Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Check yang dikeluarkan Prof Lucky adalah Cek BNI yang tandatanganinya di Jl. Sutan Syahrir No. 6 Rt. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing Cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.

Rinciannya: Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000, tertanggal 13 September 2018. Kemudian, Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000 tertanggal 12 Desember 2018, serta Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- tertanggal 6 Maret 2019.

Kasus ini terungkap setelah Prof. Lucky melunasi pembayaran, Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H., tetapi sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal