LampuHijau.co.id - Soal kerumunan massa, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya akan segera memanggil semua pihak termasuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam waktu dekat. Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran pada wartawan, Jumat (28/11/2020).
Penyidik telah menaikkan status kasus kerumunan acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab (HRS) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik telah menemukan unsur tindak pidana acara pernikahan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," tegas Fadil.
Berita Terkait : Nawawi Pengin KPK Supervisi Kasus Firli di Polda Metro Jaya Karena Lelet
Karena itu, menurut Fadil, penyidik akan memanggil semua pihak yang mengetahui acara kerumunan tersebut dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil, untuk dipanggil dimintai keterangannya," ucap Fadil.
Terkait beredar informasi HRS diduga positif Covid-19, Fadil mengaku pihaknya tidak mau berprasangka buruk, namun berpikir positif. "Kita positif thinking aja. Berpikir positif aja ya," tukasnya.
Sebelumnya, dari hasil gelar kasus yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (26/11/2020), menemukan unsur tindak pidana. Sehingga menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Berita Terkait : Polda Metro Jaya Kerahkan 88.375 Personel untuk Amankan Pilkada
"Dari hasil gelar perkara, semua dikumpulkan sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).
Yusri menjelaskan, saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, kemudian juga bukti bukti petunjuk atau surat. "Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja. Karena baru saja gelar perkara sudah selesai dari penyelidikan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini," ujarnya.
Dalam gelar perkara itu, sambung Yusri, memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan persangkaan Pasal UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Berita Terkait : Pemkot Jakpus Akan Tata JP 44 Tanpa Pemberitahuan ke Pedagang
"Rencana tindak lanjut ke depan kan kita mancari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti bukti yang ada, dan petunujuk petunjuk lain. akan memanggil lagi saksi saksi yang lain. Tapi ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," pungkasnya. (DIR)