LampuHijau.co.id - Bangunan kios permanen di Jalan Swadaya 2 RT06/05 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020). Selain tidak memiliki izin, keberadaan bangunan tersebut dianggap menutup akses keluar masuk Masjid Jami Annuriyah.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, penertiban bangunan tersebut menyusul adanya keluhan dan penolakan dari warga sekitar. “Tadinya berupa warung, lalu dibangun lagi tapi menutup akses masjid. Nah, itu warga keberatan karena bangunannya nutup jalur pintu masuk masjid,” kata Ujang Harmawan saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Baca juga : Kasudin Citata DKI: Satpol PP Berkewajiban Membongkar Bangunan Bermasalah yang Disegel
Warga yang merupakan jamaah masjid, kata Ujang, sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan kepada pemilik bangunan. Namun protes warga tidak digubris pemilik bangunan dan tetap nekat melanjutkan pembangunan hingga hampir setinggi dua lantai.
Melihat hal itu, sejumlah warga dan jamaah masjid mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan agar bangunan yang menghalangi akses masuk masjid itu dibongkar Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Baca juga : Tatap Muka dengan Pelajar, Kapolsek Cigasong Imbau Pentingnya Prokes
"Memang sih lahannya milik sendiri dan sudah sertifikat lewat prona,” kata Ujang.
Kendati demikian, kata Ujang, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan di atas lahan seluas 30 meter persegi yang dimiliki warga itu. "IMB tidak ada sama sekali, dan dari pihak PTSP memang nggak bisa keluar IMB-nya karena lahan rencana jalan dan akhirnya yang bersangkutan mengakui salah," jelasnya.
Baca juga : Dihadiri Wantimpres RI, Masjid Aspol Polresta Cirebon Diresmikan Kapolda
“Pemilik bangunan dan dewan masjid serta pengurus RT dan dari kelurahan sudah saya pertemukan. Ya kita mediasi, kan kasihan dia sudah beli tanah supaya ada solusi gantinya,” tambahnya. (RBN)