LampuHijau.co.id - Verifikasi atau pencocokan piutang/utang PT Prospek Duta Sukses (PDS) digelar di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Agenda dilaksanakan setelah perusahaan pengembang Apartemen Antasari 45 itu diputuskan pailit, usai proposal perdamaian yang ditawarkan ditolak kreditur.
Meski begitu, persoalan dalam perkara tersebut belum juga selesai. Hal ini terjadi setelah kreditur yang merupakan penggugat pailit atau pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT PDS, tak muncul dalam verifikasi utang atau tak melakukan penagihan.
"Kami tadi memberikan masukan kalau kreditur pemohon ini tidak jelas keberadaannya dan tidak melakukan penagihan, demikian juga dengan kreditur lain," ungkap kuasa hukum kreditur, Irfan Surya Harahap usai verifikasi di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Baca juga : Polsek Balongan Tegur 30 Warga Tak Memakai Masker Saat Beraktifitas
Karena kreditur pemohon tak melakukan penagihan dan kreditur lain sebagai syarat diajukannya PKPU tak jelas keberadaannya, Irfan menilai proses PKPU cacat hukum. "Demikian juga dengan pailitnya," ujarnya.
Irfan bersama kreditur dan kuasa hukum lainnya pun merasa janggal dengan sikap PDS, yang justru tetap menginginkan dipailitkan, kendati prosesnya dianggap cacat hukum. Sikap PDS ini diketahui saat ditanyakan oleh hakim pengawas PKPU.
"Tapi anehnya di sini debitur (PDS) malah dia ingin pailitnya terus, aneh juga kan. Harusnya dia senang, pemohon nggak ada, kreditur nggak ada berarti dia nggak jadi pailit. Tapi dia malah bilang pailit dilanjutkan saja," tuturnya.
Baca juga : Dewan Minta Kebijakan Gage Roda Dua Dikaji Ulang
Irfan menjelaskan, pihaknya juga menyoroti sikap kreditur separatis atau kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan dari PDS, Ultimate Idea Limited (UIL). Sikap UIL juga dinilai janggal, lantaran turut tak mendaftar atau tak mengajukan tagihan. Padahal, utang PDS terhadap UIL sebesar U$D 25 juta.
"Jadi, sebenarnya ini PKPU pailit penuh dengan teka-teki misteri. Masa dia kreditur separatis jumlah utangnya (sekitar) Rp365 miliar masa dia tidak daftar. Ini ada apa?" katanya dengan nada heran.
Para kreditur konkuren berharap agar mereka dijadikan kreditur preferen atau kreditur yang diutamakan pembayarannya. Agar tudingan adanya mafia kepailitan dalam perkara ini tak terbukti.
Baca juga : Berdampak ke Pengangguran, Layla: Pemkab Sambas Tahan Hak Dua Perusahaan
Lebih lanjut, para kreditur juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Sebab, para kreditur mengaku lelah dengan sistem peradilan yang dinilainya tak berpihak kepada mereka.
"Hakim memutus pailit tanpa kita tahu uang ke mana, laporan keuangan tidak ada. Aset tidak diblokir. Lelah kita dengan sistem peradilan seperti ini. Kita meminta Presiden Jokowi turun tangan melalui menteri-menteri terkait," tutup Ratna Mediawati, salah satu kreditur yang telah menyetorkan uangnya Rp680 juta ke PDS. (RKY)