LampuHijau.co.id - Persoalan kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa hari lalu dianggap melanggar dan mengindahkan prokes.
Namun banyak kalangan yang tidak setuju dengan tindakan tersebut. Bahkan banyak yang menyamakan dengan kerumunan massa ketika Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden Joko Widodo, saat mendaftar sebagai calon wali kota (Cawalkot) ke KPUD Solo namun tidak ditindak.
Beberapa wartawan juga mempertanyakan hal tersebut ke pihak kepolisian. Namun Mabes Polri memiliki alasan yang sangat jelas terkait dua kasus kerumunan massa tersebut.
Baca juga : Penutupan Restoran di Jakarta, Pramusaji Terancam Kena PHK
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan kasus yang berbeda. "Jangan samakan kasusnya. (di Solo) itu kan dalam rangka urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," tegas Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Oleh karena itu, Awi meminta agar semuanya bisa membedakan dua kasus kerumunan tersebut. Ia menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini adalah amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas," tutur Awi.
Baca juga : Saksi PT Jakarta Medika Akui Keluarkan Cek Sesuai Harga Tanah yang Sudah di-Mark Up
Kendati demikian, lanjut Awi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan, menertibkan di tempat di mana pelaksanaan Pilkada.
"Tadi bilang kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum," terang Awi.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar HRS. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga pantas diperiksa polisi, karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
Baca juga : Aturan Bagi Goweser di Jakarta, Keluar Jalur Sepeda Bisa Penjara 15 Hari
"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah, karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," kata Novel, seperti diberitakan. (DIR)