LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta didorong untuk menarik Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi bangunan komersial di Jakarta. Meski Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan itu kurang dari Rp1 miliar.
"Jangan disamaratakan, rumah yang dikomersialkan sama yang tidak dikomersialkan. Artinya, jangan sampai bangunan yang dikomersialkan tidak dipungut pajak. Tapi yang dijadikan rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp1 miliar, tetap tidak dipungut PBB," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Menurut anggota komisi C DPRD DKI Jakarta ini, rencana pengkajian ulang peraturan gubernur (Pergub) No. 25/2018 yang mengatur tentang kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar perlu dilakukan guna menjunjung prinsip keadilan. Pergub No. 25/2018 itu merupakan revisi dari Pergub 259/2015, namun Pergub ini memiliki batas waktu hingga Akhir 2019.
Baca juga : Wawali Jakut: Abnon Harus Jadi Panutan Bagi Generasi Milenial
"Pada dasarnya saya setuju dengan rencana gubernur mengkaji Pergub No. 25/2018. Tapi yang yang diingat kebijakan yang diambil harus adil," ucap Ashraf.
Menurutnya, terdapat ribuan rumah makan dan kos-kosan di Jakarta yang tidak dikenakan PBB-P2 karena NJOP-nya di bawah satu miliar. Contohnya, kata Ashraf, rumah makan di samping Mesjid Cut Meutia, Jakarta Pusat tidak pernah dikenakan pajak padahal memiliki omset yang cukup besar.
"Rumah makan itu omsetnya besar, bisa mencapai lebih dari Rp100 juta tiap bulan. Tapi tiap makan di situ, saya lihat tidak pernah dipungut pajak. Di Jakarta, mungkin ada ribuan rumah makan seperti itu. Potensi pajaknya besar, tapi belum dioptimalkan," jelas Ashraf.
Baca juga : Tim Penilai Tingkat DKI Kunjungi Majelis Taklim Ar Ruhaniyah Rorotan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB-P2 bagi tanah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar masih diberlakukan. Hanya saja, kata Anies, pihaknya sedang merevisi Pergub yang harus diperbarui setiap tahun.
"Yang penting pada tahun 2019, itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting. Kenapa? Karena hari ini kita sedang melakukan fiskal cadaster mulai dari bulan April, Mei, hingga Juni ke depan," kata Anies.
Menurutnya, fiskal cadaster itu merupakan pendataan ulang (potensi pajak) tentang seluruh bangunan yang ada di DKI Jakarta. Diakuinya, banyak sekali informasi tentang bangunan di Jakarta yang tidak akurat.
Baca juga : Pemilu Berjalan Sukses, Warga NU Jakut Gelar Syukuran
"Misalnya sebuah gedung dilaporkan terdiri dari 8 lantai. Masing-masing itu seribu meter persegi. Itu banyak yang nggak dicek senyatanya, apakah 1.000 meter persegi atau 1.200 meter persegi atau 1.500 meter persegi. Apakah benar 8 lantai atau 8 lantai mezanin, basement 1, basement 2 dan sebagainya," ungkap Anies.
Sehingga, tegasnya, setiap aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dibatasi waktu hingga akhir 2019. Dengan melakukan fiskal cadaster itu, diharapkan ada data lengkap untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang berkeadilan.
"Dari situ, kita akan buat kebijakan tentang PBB-P2 yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal tetapi dalam prakteknya ada kegiatan komersial dan itu terjadi. Seperti kos-kosan, warung. Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil, kita tidak ingin membebani pajak," jelasnya. (ULI)