LampuHijau.co.id - Kasus penebangan pohon di depan minimarket Lawson Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, membetot perhatian kalangan DPRD DKI Jakarta. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta pun diminta untuk mempercepat investigasi penebangan pohon pelindung tersebut.
"Saya minta agar instansi terkait, khususnya Dinas Pertamanan segera mempercepat investigasi penebangan pohon tersebut," kata Anggota DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, saat dihubungi pada Rabu (18/11/2020).
Wakil Rakyat DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, penyelidikan oleh PPNS Dinas Pertamanan harus ditindaklanjuti secara total dan optimal. Dia menduga, penebangan pohon dan berlanjut dengan pengecoran sarat dengan kepentingan. Lokasi penebangan yang berada di area parkir minimarket, kata dia, mengindikasikan adanya kepentingan pengelola ataupun managemen dengan penebangan tersebut.
“Hal ini tentu saja mempermudah langkah-langkah investigasi maupun penyidikan. Sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda melakukan tindakan konkrit untuk menetapkan sanksi denda atapun pidana kurungan,” kata August.
Baca juga : Tim Penyidik Investigasi Penebangan Pohon di Depan Minimarket Lawson Cipete, Jaksel
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto mengatakan, pihaknya bakal melakukan investigasi dan memburu pelaku penebangan pohon pelindung di depan minimarket Lawson Jalan Cipete Raya, Cilandak.
“Jadi gini, sementara saya investigasi cari bahan-bahan dulu kelapangan. Saya udah dapat bahan prediksi kejadiannya kapan, terus indikasinya siapa,” kata Winarto, saat dihubungi pada Selasa (17/11/2020).
Winarto mengungkapkan, hasil investigasi lapangan yang dilakukannya, akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dia juga mengaku sudah membuatkan laporan penebangan pohon tersebut kepada kepala dinas agar menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyelidikan.
“Nanti saya mohonkan surat untuk menugaskan tim PPNS melakukan peyelidikan masalah ini. Sementara itu yang bisa saya lakukan,” kata dia.
Baca juga : Aspem Sebut Penebangan Pohon di Cipete Bisa Bikin Target RTH di Jaksel Melambat
Hanya saja, Winarto tidak bisa memastikan lamanya waktu penyelidikan yang dilakukan tim PPNS. Namun, dia mengklaim akan terus memonitor penyelidikan kasus penebangan oleh tim PPNS Dinas Pertamanan DKI tersebut. “Nah, nanti tim yang turun seperti apa dealnya kita butuh waktu. Butuh waktu berapa nanti saya monitor aja,” katanya.
Dia pun memastikan, terhadap pelaku penebangan pohon milik Pemprov DKI Jakarta akan mendapat sanksi yang tegas. Terlebih jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penebangan pohon pelindung tersebut.
“Tahun kemarin ada beberapa yang kita tindak lanjuti sampai ke pengadilan. Bayar denda Rp 50 juta untuk satu pohon. Kalau tidak sanggup bayar denda, ya kurungan penjara,” kata dia.
Penebangan pohon dengan memotong habis hingga ke akar-akarnya, dinilai akan memperlambat pemenuhan target 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Baca juga : Cegah Penyebaran Corona, DAHANA Beri Bantuan Rapid Test Kit ke Polri
“Satu sisi, DKI Jakarta mengejar target 30 persen RTH, tapi penebangan pohon secara liar masih terus terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemkot Jakarta Selatan, Mahludin.
Mahludin mengatakan, penebangan pohon-pohon pelindung yang berada di pinggir jalan tidak beloh dilakukan secara sembarangan. Sekalipun pohon tersebut membahayakan, kata dia, penebangannya harus melalui proses perizinan sesuai aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI.
“Jadi, tidak boleh asal tebang. Makanya penebangan di Cipete Raya ini harus diusut sampai tuntas. Jika tidak, target pemenuhan RTH di Jaksel kapan naiknya,” kata Mahludin. (RBN)