LampuHijau.co.id - Terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya. Selain Anies, jajaran di bawahnya juga diperiksa. Menurut polisi pemanggilan Anies dilakukan penyidik sebagai tahapan penyelidikan untuk menjawab ada atau tidaknya pidana. Datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB Gubernur Anies Baswedan baru keluar dari ruangan pukul 19.20 WIB. Anies mengaku mendapat 33 pertanyaan. Kepada wartawan dia tidak banyak menjelaskan soal isi pemeriksaan. "Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik, dan ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ucap Anies, Selasa (17/11/2020).
Mengenai isi pemeriksaan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya. Dia hanya menyampaikan bahwa yang disampaikannya saat klarifikasi sudah sesuai dengan fakta. "Semua sudah dijawab, sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi, adapun detail isi pernyataan klarifikasi dan lain-lain, nanti menjadi bagian pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," katanya.
Ia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Sebelumnya Anies Baswedan memenuhi panggilan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pagi. “Hari ini saya datang ke Mapolda Metro sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda. Saya diminta klarifikasi” ujar Anies sembari masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Baca juga : NGERI!!! Gubernur Anies Dalam "Kubangan" Konspirasi Taipan?
Ia mengatakan, surat panggilan sudah diterimanya Senin (16/11/2020). Dalam surat itu, dirinya diminta untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan saat resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Sebelumnya sebanyak 10 pejabat pemerintahan daerah DKI Jakarta mulai dari Gubernur DKI Jakarta, hingga Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Mereka diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan III, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan undangan klarifikasi ini dalam rangka penyelidikan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas terselenggaranya gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu lalu. “Kita lakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Bareskrim dan dari Dit krimum Polda Metro Jaya sehingga kita undang 10 orang untuk klarifikasi hari ini, dari 14 orang yang kita layangkan surat klarifikasi,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Sepuluh orang yang hadir dan tengah diperiksa atau diklarifikasi kata Yusri diantaranya Gubernur DKI Anies Baswedan, Walikota Jakpus Bayu Megantara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Grogol Petamburan, Lurah Petamburan, Ketua RT, Ketua RW, Kasatpol PP DKI dan Babinkamtibmas. “Kita lakukan uji swab antigen atau tes rapid antigen Covid-19 terhadap semuanya sebelum diperiksa. Satu orang yakni Lurah Petamburan positif atau reaktif. Sehingga sekarang yang bersangkutan kita bawa ke rumah sakit Kramatjati untul dilakukan uji swab atau proses seperti biasa,” kata Yusri.
Baca juga : Gubernur Anies Disentil Menkeu Sri Mulyani & Menko PMK Muhadjir
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah, untuk menjelaskan status DKI saat ini. “Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain ada kekarantinaan, karantina bentuknya juga macam-macam, ada karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. PSBB itu termasuk kekarantinaan. Jadi itu semua yang kita tanyakan,” papar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
“Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan juga terkait bagiamana ketentuannya, apakah ada yang dilanggar tidak, kalau ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana, kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan dan dinaikkan ke proses penyidikan,” kata Tubagus.
Dalam hal ini katanya pihaknya juga mengagendakan memeriksa penyelenggara acara dan saksi nikah pada Rabu (18/11/2020) atau Kamis (19/11/2020). “Kita alokasikan dua atau tiga hari ini untuk klarifikasi beberapa pihak. Hari ini kita jadwalkan klarifikasi penyelenggara pemerintahan, dan baru besok kita klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara resepsi dan lainnya,” kata Tubagus.
Baca juga : Ketua FWP Dukung Program Kapolri Tiadakan Liputan Tatap Muka dengan Wartawan
Ia menjelaskan mereka semuanya akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu. “Tahapannya saat ini adalah penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal yakni ada atau tidak adanya pidana. Saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan adalah tahap lidik. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jadi apa yang dipanggil dan sebagainya sangat bergantung dari hasil penyelidikan,” papar Tubagus.
“Setelah hasil klarifikasi, nanti baru dilakukan gelar perkara untuk melihat dan dinaikkan menjadi penyidikan. Setelah proses penyidikan berlangsung, nanti baru ditentukan siapa tersangka, itu tahapannya,” kata Tubagus.
Saat ini kata Tubagus pihaknya sudah memulai tahap pertama yaitu klarifikasi. “Klarifikasi kepada siapa? satu pemerintah daerah dan kemudian ke penyelenggara dan saksi lainnya,” kata dia.
Sementara itu, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, proses gelar perkara akan secepatnya dituntaskan untuk mengetahui apakah memang sudah bisa masuk ke tahap penyidikan. "Secepatnya dua tiga hari lah ya," jelasnya. (DIR)