Nggak Dapat Izin di Monas, Reuni 212 Bakal Ditunda

Selasa, 17 Nopember 2020, 21:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Reuni 212 ditunda, menyusul tidak diperolehnya izin penggunaan kawasan Monas oleh Gubernur Anies Baswedan. "Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19 maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut; Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA," tulis dalam keterangan pers FPI-GNPF Ulama-PA 212, Selasa (17/11/2020).

Meski begitu, pihak PA 212 sebagai penyelenggara akan melihat pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Jika nantinya ada pembiaraan kerumunan dalam Pilkada maka Reuni 212 bisa saja digelar. "Untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada serentak 2020, jika ada pembiaraan kerumunan oleh pemerintah maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," tulis dalam keterangan.

Baca juga : Tidak Pakai Masker, 27 Warga Johar Baru Ditindak Tiga Pilar

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jakarta Syarif mengatakan Gubernur Anies Baswedan tidak melarang acara reuni akbar 212 digelar pada awal Desember mendatang. Namun acara itu tidak dizinkan diadakan di kawasan Monas. "Pemprov DKI bukan melarang reuni 212, tapi tempatnya. Monas tidak bisa dipakai karena pembatasan 20 persen," ujar Syarif, Selasa (17/11/2020).
Syarif juga mengaku sudah mendapatkan informasi dari Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) bahwa reuni akbar akan digelar secara virtual. "Tapi kita mendengar dari PA 212 Pak Slamet akan melakukan secara virtual," katanya.


Penolakan penggunaan Monas untuk Reuni 212 disampaikan oleh Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional melalui surat. Surat penolakan itu diketahui bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 dan ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212. Kepala UPK Monas, Muhammad Isa Sarnuri mengatakan penolakan izin tersebut sudah sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam rangka mencegah terjadi penularan COVID-19. "Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," kata Isa, Selasa (17/11/2020). 

Baca juga : Warga Keluhkan Sosper Ditunda


Selain itu, Polri juga tidak akan memberikan izin keramaian terkait reuni 212. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan jika ternyata masih terjadi kerumunan massa, pihaknya bakal menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan perintah pimpinan Polri. "Jadi, apabila masih ada kejadian misalnya, orang yang mau meminta izin keramaian Polri tak akan keluarkan (izin)," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11). 

Brigjen Awi menerangkan, Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk langsung menindak tegas acara-acara masyarakat yang menimbulkan kerumunan. "Kalau masih ada pihak yang kumpulkan orang, (polisi) segera membubarkan, ini sudah jelas. Itu yang perlu rekan-rekan ketahui berkomitmen mengawal terkait protokol kesehatan," tegas Awi.(LHTJ)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal