Tim Penyidik Investigasi Penebangan Pohon di Depan Minimarket Lawson Cipete, Jaksel

Selasa, 17 Nopember 2020, 20:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Aksi penebangan pohon tanpa izin di depan sebuah minimarket Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta bahkan melakukan investigasi dan memburu pelaku penebangan pohon pelindung tersebut.

“Jadi gini, sementara saya investigasi cari bahan-bahan dulu kelapangan. Saya udah dapat bahan prediksi kejadiannya kapan, terus indikasinya siapa,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto, saat dihubungi pada Selasa (17/11/2020).

Winarto mengungkapkan, hasil investigasi lapangan yang dilakukannya, akan diserahkan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Dia juga mengaku sudah membuatkan laporan penebangan pohon tersebut kepada kepala dinas agar menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan penyelidikan.

“Nanti saya mohonkan surat untuk menugaskan tim PPNS melakukan peyelidikan masalah ini. Sementara itu yang bisa saya lakukan,” kata dia.

Baca juga : Aspem Sebut Penebangan Pohon di Cipete Bisa Bikin Target RTH di Jaksel Melambat

Hanya saja, Winarto tidak bisa memastikan lamanya waktu penyelidikan yang dilakukan tim PPNS. Namun, dia mengklaim akan terus memonitor penyelidikan kasus penebangan oleh tim PPNS Dinas Pertamanan DKI tersebut.

“Nah, nanti tim yang turun seperti apa dealnya kita butuh waktu. Butuh waktu berapa nanti saya monitor aja,” katanya.

Dia memastikan, terhadap pelaku penebangan pohon milik Pemprov DKI Jakarta akan mendapat sanksi yang tegas. Terlebih jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penebangan pohon pelindung tersebut.

“Tahun kemarin ada beberapa yang kita tindak lanjuti sampai ke pengadilan. Bayar denda Rp50 juta untuk satu pohon. Kalau tidak sanggup bayar denda, ya kurungan penjara,” kata dia.

Baca juga : Dewan Kota Apresiasi Respons Cepat Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jaksel

Sebelumnya, aksi penebangan pohon secara liar di depan sebuah minimarket Lawson Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, memantik perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan. Penebangan pohon dengan memotong habis hingga ke akar-akarnya, itu dinilai akan memperlambat pemenuhan target 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

"Satu sisi, DKI Jakarta mengejar target 30 persen RTH, tapi penebangan pohon secara liar masih terus terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemkot Jakarta Selatan, Mahludin, saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Mahludin mengatakan, penebangan pohon-pohon pelindung yang berada di pinggir jalan tidak beloh dilakukan secara sembarangan. Sekalipun pohon tersebut membahayakan, kata dia, penebangannya harus melalui proses perizinan sesuai aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI.

“Jadi, tidak boleh asal tebang. Makanya penebangan di Cipete Raya ini harus diusut sampai tuntas. Jika tidak, target pemenuhan RTH di Jaksel kapan naiknya,” kata Mahludin.

Baca juga : Perkembangan Corona dan Penyaluran Paket Bantuan, Ini Data per 11 April

Mahludin mengaku sudah menanyakan penebangan pohon tersebut kepada Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan kota Jakarta Selatan, Winarto. Menurut Winarto, kata Mahludin, penebangan pohon tersebut tanpa seizin Suku Dinas Pertamanan dan Huta Kota Jakarta Selatan.

“DPRD DKI Jakarta juga sudah menanyakan masalah ini kepada Sudin Pertamanan. Mereka saat ini lagi melakukan penyelidikan di lapangan,” kata dia. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal