Terdakwa Sengketa Tanah Cakung Ngaku Diintervensi saat Pemeriksaan

Ilustrasi pengadilan. (Foto: net)
Selasa, 17 Nopember 2020, 19:17 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Jakarta Timur, Paryoto mengakui adanya seseorang yang telah mengintervensi dirinya dalam proses pemeriksaan. Hal tersebut tertuang di nota pembelaan Paryoto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (17/11/2020).

Kuasa hukum Paryoto, Wardaniman Larosa menyebutkan, oknum pegawai swasta berinisial A tersebut berperan menekan Paryoto untuk memberikan keterangan yang berbeda dari fakta sebenarnya.

Baca juga : Kasus Sengketa Tanah di Cakung Bikin Gerah Kementerian ATR/BPN

"Klien kami kemudian telah resmi mencabut keterangan itu, karena pemeriksaan waktu itu dalam posisi mengalami tekanan," Kata Warda saat membacakan nota pledoi.

Warda juga menyatakan, terkait tudingan adanya penerimaan uang untuk kepentingan pribadi itu dipastikan tidak pernah terjadi. Namun, uang yang diterima Paryoto semata berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca juga : Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Penuh Rekayasa

"Bahwa keterangan yang menyebutkan klien kami menerima uang dari Ahmad Jufri itu tidak benar, karena dia di bawah tekanan dari seseorang yang berinsial A," tegasnya.

Berdasarkan penelusuran, ini diduga sebagai bagian dari pihak yang mencoba mengambil alih tanah dari keluarga Tabalujan. Oleh karena itu, Paryoto yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum tetap berkeyakinan bahwa Paryoto tidak bersalah. Dikarenakan, apa yang dilakukannya semata mata telah sesuai dengan prosedur pengukuran di kantor pertanahan.

Baca juga : Awas! Ada Buzzer dalam Sengketa Tanah di Cakung

"Kami menghargai dan menghormati atas tuntutan tersebut, akan tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan atau membebaskan klien kami, Pak Parioto dari segala macam tuntutan JPU," tutup Warda. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal