10 Pejabat BPN Jakarta Dicopot Dalam Sengketa Tanah Cakung Barat, Haris Azhar: Kejar Dalang Utama di Balik Abdul Halim!

Haris Azhar. (Foto: suara.com)
Senin, 16 Nopember 2020, 22:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Terindikasi "bermain" dalam sengketa tanah di kawasan Cakung Barat, Jakarta Timur, sepuluh pejabat BPN DKI Jakarta diberi sanksi Kementerian ATR/BPN.

Ketegasan kementerian di bawah pimpinan Menteri Sofyan Djalil ini diapresiasi Aktivis HAM, Haris Azhar. Namun demikian, ia juga mengingatkan, bahwa kasus mafia tanah belum usai.

"Bolehlah kita tepuk tangan, tapi ini belum tuntas. Jadi, temuan dari Irjen BPN itu harus diteruskan," ujar Haris saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Haris yang juga Kuasa Hukum Benny Tabalujan - korban mafia tanah - menilai, perkara sengketa tanah antara Benny Tabalajun dengan Abdul Halim bukan sekadar masalah perdata pertanahan. Tetapi juga ada dugaan tindak pidana. Mulai dari pemalsuan dokumen, mobilisasi uang, tindak pidana korupsi, sampai tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca juga : Sengketa Tanah di Cakung, Haris Azhar: Penuh Rekayasa

"Ini sistematis, harus diungkap! Harusnya hasil dari Itjen BPN itu digunakan oleh polisi dan lain-lain untuk menempatkan kasus ini secara tepat bahwa ini ada legal fraud atau administration fraud untuk mengambil alih lahan Benny," ujar Haris.

Haris menambahkan, kasus ini bukan delik aduan. Dugaan tindak pidananya pun sudah kasat mata. Mulai dari pemalsuan dokumen, sampai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, penegak hukum harus lekas menindaklanjutinya.

Ia juga menyebut kasus ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja. Pihak-pihak lain mesti dikejar dalam kasus ini.

Dia meyakini, Abdul Halim hanya "boneka" yang digunakan pihak lain untuk menjalankan aksi merebut tanah. Pihak-pihak di belakang Abdul Halim inilah yang mampu membuat oknum pejabat BPN mengikuti arahan-arahannya, untuk mengambil alih tanah hak Benny Tabalujan seluas 7 hektare itu.

Baca juga : Pohon Pelindung Dibabat Habis, Diduga Buat Akses Parkir Minimarket

"Dia (Abdul Halim) jadi boneka, jadi wayang saja. Kalau kata Metallica, ada lagi master of puppet-nya. Tuan si bonekanya ada, jadi mesti dibongkar, harus dikejar," desak Haris.

Sambungnya, Abdul Halim dipakai 'sang dalang' untuk meraih simpati masyarakat. Dia diprofilkan sebagai orang tua miskin yang tanahnya direbut mafia tanah.

"Andalan mereka cuma nuduh Benny mafia tanah yang menzalimi Abdul Halim. Tapi habis itu Abdul Halim langsung dapat SHM 7 hektare, padahal girik yang diklaim dimilikinya cuma 5 hektare. Kan Ajaib. Bahkan diduga, saat ini sudah terjadi perpindahan kepemilikan lagi ke pihak lain. Itu nggak diungkap. Dalangnya harus dikejar," tutup Haris.

Sebelumnya, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpiani mengungkapkan, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga 'bermain' dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. "Karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

Baca juga : Indonesia Care: Korban PHK Terdampak Covid Bisa Jadi Enterpreuner Budidaya Ikan Hias

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11 /2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan, proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal