Palsukan Data dalam Akta Pengikatan Jual Beli, Fikri Salim Dituntut 6 Tahun

Senin, 16 Nopember 2020, 17:16 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Fikri Salim, terdakwa dalam kasus memasukkan data palsu dalam akta otentik dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Guntur Adi N, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). Menurut Jaksa, terdakwa terbukti memalsukan surat pengikatan jual beli sebidang tanah di Casua, Bogor dari penjual Leonova Marlius dengan Sertifikat Hak Milik No. 525/Cisarua.

Harga tanah yang disepakati Rp 1.100.00 permeter, tapi di akte pengikatam diubah menjadi Rp 2.000.000.Perubahan harga ini diketik ulang oleh Junaedi, yang divonis 4 tahun di pengadilan yang sama.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, terdakwa terbukti bersalah,” kata Jaksa di hadapan majelis hakimTuty Haryati, SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, SH,MH dan Bambang Nurcahyono SH, M.Hum.

Menurut jaksa, terdakwa memenuhi unsur palanggran kesatu primair pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs. pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Sidang Mark Up Harga Jual Tanah, Terdakwa Junaidi Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, saksi Junaidi mengaku mengetik ulang akte pengikatan atas perintah terdakwa Fikri Salim.

Pengikatan jual beli yang diketik tersebut adalah yang masih kosong kemudian memasukan data termasuk mengubah harga tanah menjadi Rp 2 juta permeter dari dokumen yang asli yang hanya Rp 1,1 meter persegi. Harga tanah keseluruhan menjadi Rp 1.4.400.000. Kemudian, aku saksi, dokumen yang telah diubah tersebut diserahkan kepada Fikri Salim dan diserahkan kepada bagian Administerasi Keuangan, Syamsudin.

Sedangkan dokumen yang asli juga diserahkan oleh Junaidi kepada Fikri, setelah dimasukkan ke dalam map.

Sementara dalam sidang minggu lalu, Fikri Salim membantah semua keterangan saksi. Dia selalu berujar, titak tahu dan tidak benar, membuat hakim mengingatkannya dengan nada keras.

Baca juga : Garam Himalaya Akhirnya Dimusnahkan

"Saudara terdakwa tidak disumpah sementara para saksi disumpah. Haol saudara untuk menyangkal keterangan saksi, tapi hakim punya pertimbanga sendiri,” kata Hakim Tuty.

Seperti diketahui, Fikri Salim alias Kiki, dengan nomor perkara 760/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Pst diadukan oleh Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, dengan tuduhan memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan. Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019 inilah yang menyeret ke kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.

Awalnya, pada tahun 2018 Prof Dr Lucky hendak membeli tanah, dan membelinya dari Leonova Marlius tapi harga di mark up oleh Fikti cs dari Rp 1,100.000 permeter menjadi Rp 2.000.000 per meter dengan mengubah akte pengikatan jual beli. Pengikatan jual beli yang Rp 2 juta itulah, yang kemudian diserahkan kepada bagian Adminsterasi Keuangan Syamsudin, yang kemudian mencairkannya melalui tiga check Bank BNI atas nama Lucky Aziza.

Check yang dikeluarkan Prof Lucky adalah Cek BNI yang tandatanganinya di Jl. Sutan Syahrir No. 6 Rt. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing Cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.

Baca juga : Diduga Memalsukan Data Modal Prof. Dr. Lucky Azizah Bawazir Siap Pidanakan Fikri Salim Sang Suami Siri

Rinciannya: Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000, tertanggal 13 September 2018. Kemudian, Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000 tertanggal 12 Desember 2018, serta Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- tertanggal 6 Maret 2019. Kasus ini terungkap setelah Prof. Lucky melunasi pembayaran, Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H.

Tetapi sampai dengan saat ini, Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019.

Sidang ditunda hingga Senin minggu depan. Sementara kuasa hukum Fikri, Mansyur, SH yang diminta komentarnya soal tuntutan jaksa mengatakan, nanti akan dijawab dalam pledoi minggu depan. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal