Soal Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Nyatakan "Perang" Termasuk ke Internalnya

Gedung Kementerian ATR/BPN. (Foto: kompas.com)
Sabtu, 14 Nopember 2020, 09:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketegasan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah tak perlu diragukan lagi. Instansi pemerintah yang kini dalam sorotan tak pandang bulu dalam menertibkan internalnya, terutama dalam memerangi oknum-oknum yang kedapatan "bermain" dalam sengketa tanah.

Sebagai contoh, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman, karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur. Hal ini diungkapkan Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Yustan Alpiani.

"Itu mutlak. Tindakan itu diberikan Menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/11/2020).

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun, yang setelah diaudit ternyata tak sesuai mekanismenya. Pasalnya, pembatalan itu menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11/2016 Tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Baca juga : Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Polisi Bentuk Satgas

Usai SHGB dibatalkan, lanjut Yustan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan proses itu juga tidak sesuai mekanisme. Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.

"Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegasnya.

Ditambahkan Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal, pihaknya tak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR. "Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak, kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya," tegasnya.

"Pak Menteri juga menginstruksikan kepada kami 'ya ungkapkan yang salah harus betul-betul salah'," imbuh Sunraizal menirukan ucapan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Baca juga : Kasus Sengketa Tanah, Kementerian ATR Pertanyakan Sikap Penegak Hukum

"Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kita melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kita batalkan, kita berikan hukuman," tegas Sunraizal.

Lanjutnya, modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya. "Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan," bebernya.

Ada juga yang memosisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa.

"Pernah ada kejadian, yang mengadu datang, seperti orang teraniaya yang betul-betul sampai menangis, meneteskan air mata. Setelah dilihat ternyata miliknya yang palsu. Jadi, kita berusaha sekuat tenaga untuk independen," ungkapnya.

Baca juga : Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Bagikan Ribuan Modem Internet

Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan. Dalam periode 2018 hingga 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada 69 pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat. (YUD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal