LampuHijau.co.id - Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya kembali merilis kasus video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
Setelah melakukan cek profiling terhadap sejumlah akun twitter yang diduga menyebarkan video syur tersebut. Pihak penyidik kata Kabid Humas Kombes Yusri Yunus akan memanggil Gisel sebagai saksi.
"Selain memanggil saksi ahli, kita juga akan memanggil yang mirip dalam video itu (Gisel, red)," kata Yusri, Jumat (13/11/2020).
Hal itu setelah pihak penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pria pemilik akun twitter yang diduga menyebarkan video tersebut secara massif di media sosial hingga viral.
Baca juga : Mayoritas yang Nonton Video Syur Mirip Gisel Anak-anak
Kedua tersangka adalah PP dan MN. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan, untuk diperiksa secara intensif. "Dari keduanya akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, lalu diurut juga sampai ke pembuatnya,” jelas Yusri.
Karenanya, kata dia, dipastikan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. “Kami dalami sampai penyebar video yang pertama kali,” kata Yusri.
Baca juga : Ngumpet di Bogor, Pembawa Kabur Motor Harley Diciduk
Menurut Yusri dari pengakuan PP dan MN, mereka mendapat video syur mirip Gisel itu juga dari media sosial. “Dari pengakuan mereka, motif keduanya menyebarkan video syur secara massif, untuk mendapatkan banyak follower serta karena mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower,” kata Yusri.
Meski begitu kata Yusri pihaknya tak lekas percaya dan penyidik masih mendalami motif mereka sesungguhnya. (DIR)