LampuHijau.co.id - Kasus longsornya turap milik Perumahan Melati Residence di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Tak lama lagi, Polisi bakal mengungkap siapa yang menjadi tersangka dalam kasus residence maut ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jagakarsa Kompol Rachmat Eko Mulyadi saat ditemui wartawan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jumat (13/11/2020). “Jadi, untuk kasus pidananya masih melakukan penyelidikan,” kata Kompol Eko.
Baca juga : Polsek Balongan Tegur 30 Warga Tak Memakai Masker Saat Beraktifitas
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 orang sebagai saksi. Polisi juga akan meminta keterangan dari empat saksi ahli. Dari 14 orang saksi yang diperiksa, sebagiannya di anatranya dari pihak pengembang Melati Residence.
“Ya, pengembang kami lakukan juga pemeriksaan,” terang Kompol Eko.
Baca juga : Polisi Menduga Ada Kasus Lain yang Dilakukan Tersangka Kasus Tanah di Cakung
Dia menyebut, sebelum menetapkan calon tersangka, penyidik masih terus melakukan penyidikan. “Untuk penetapan tersangka ada namun penyidik masih bekerja,” papar Eko.
Tersangka, dalam kasus ini, akan dikenakan pasal kelalaian dengan ancama pidana lima tahun penjara. “Untuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ada namun kami masih menggali kasus ini,” katanya.
Baca juga : Pengembang "Residence Maut" Harus Disanksi Berlapis
Sebelumnya diberitakan, turap Perumahan Melati Residence longsor, yang menyebabkan aliran air Kali Setu terhambat. Empat rumah milik warga di Jalan Damai terendam. Bahkan, seorang perempuan bernama Widiar Nohafa (40), tewas dan dua warga lainnya terpaksa dilarikan ke RS pada Sabtu (10/10/2020) malam. (RBN)