LampuHijau.co.id - Terbuka peluang Monas menjadi tempat acara reuni 212. Sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku bisa saja mengeluarkan izinnya. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI Jakarta, Taufan Bakri mengatakan bahwa memang sampai saat ini Monas masih belum bisa dimanfaatkan. Hal itu merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 22 November mendatang. "Belum (dibuka), masih dilarang," kata Taufan, Rabu (11/11/2020).
Meski saat ini belum bisa, namun belum mengetahui bagaimana keputusannya lebih lanjut. Bisa saja, kata dia, pihaknya mengeluarkan izin untuk digelarnya acara tersebut. Namun izin itu tentunya harus dilihat dari sejumlah pertimbangan dari sejumlah pihak. "Bukan enggak bisa, tergantung. Kita melihatnya dari aspek banyak ya," ujar dia.
Baca juga : Agar Warga Bahagia, Jamaluddin Minta Pemprov DKI Sediakan ATM Beras
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat perizinan pemanfaatan Monumen Nasional (Monas) kepada Pemprov DKI Jakarta. "Surat kepada Monas dan Pemda DKI sudah kita layangkan 3 bulan yang lalu untuk permohonan acara reuni 212," kata Slamet saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2020.
Sedangakn Taufan Bakri mengatakan, sampai saat ini belum ada surat izin yang diterimanya. Karena itu ia belum juga bisa membahas rencana acara tahunan yang biasa digelar setiap tanggal 2 Desember itu. "Belum (terima surat). Kan gini, setelah ada baru kita obrolin," ujar Taufan, Rabu (11/11/2020).
Baca juga : Pajak Hiburan Tinggi, Asphija Tuding Pemprov DKI Tidak Fair
Dalam prosesnya, pengajuan izin menggunakan Monas harus disampaikan dulu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas. Setelah itu baru diteruskan ke Kesbangpol untuk dibahas lebih lanjut.
Kemudian, jika Kesbangpol merasa aman untuk mengadakan acara di Monas, maka ia akan mengeluarkan izin. Sementara Gubernur Anies Baswedan nantinya akan menerima laporan keputusannya. "Monas ke sini, atau Monas ke pak gubernur, pak gubernur ngasih disposisi ke Monas, Monas minta pandangan kita, analisa perkiraan keadaan," tuturnya.(LHTJ)