Pondok Aren, Tangsel Langka Gas 3 Kg, Warga Curiga Terjadi Pengoplosan

Kamis, 12 Nopember 2020, 21:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Peredaran gas LPG ukuran 3 Kg semakin langka di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Warga curiga kelangkaan tersebut terjadi, karena adanya pengoplosan tabung gas ukuran 3 Kg ke ukuran tabung 12 Kg.

Keluhan tersebut disampaikan oleh seorang ibu rumah tangga di Jalan Sumber Rejeki Perigi Lama RT 03/06 Perigi Lama, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Perempuan berjilbab itu mengaku kesulitan membeli gas tabung 3 kilogram, baik di warung maupun agen gas dekat rumahnya.

Alhasil, ia terpaksa harus keluar kampungnya hanya untuk membeli gas. "Udah seminggu lebih kosong, (pemilik) warung bilang nggak ada kiriman dari agen. Nah di agen juga sama, kosong juga," ungkapnya kesal.

Kondisi tersebut disampaikan seorang warga lainnya telah terjadi sejak lama. Pria yang enggan disebutkan identitasnya itu menduga adanya tindak pidana penimbunan tabung gas 3 kilogram di Pangkalan LPG, PT Dewana.

Besarnya dugaan disampaikannya lantaran ramainya aktivitas di pangkalan gas. Tetapi pasokan tabung gas 3 kilogram yang senyatanya ditujukan kepada masyarakat itu justru kosong saat ini.

Baca juga : Polsek Karangampel Bahas Pilkada dan Covid-19 dengan Forkopimka

"Truk-truk keluar masuk pangkalan, tapi yang aneh pas (truk) masuk (tabung gas) isi, kelihatan dari segelnya, nah pas keluar segel udah nggak ada, kosong," jelasnya.

Terkait hal tersebut, dirinya menduga adanya aktivitas pengoplosan tabung gas 12 kilogram dari tabung gas 3 kilogram. "Ada dugaan gas 3 kilo itu dioplos-diisi ke tabung gas 12 kilogram, makanya gas 3 kilo itu di sini kosong semua, warung-agen (gas) sama aja, kosong semua," ungkapnya.

Berbekal keluhan warga serta adanya dugaan tindak pidana pengoplosan tabung gas bersubsidi, konfirmasi coba didapatkan dari pihak PT Dewana. Namun, pangkalan LPG yang berada di Jalan Sumber Rejeki Perigi Lama itu tertutup rapat. Petugas keamanan yang berjaga menolak memberikan keterangan terkait aktivitas di gudang LPG tersebut. Penolakan pun disampaikan oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) yang berada di pos keamanan.

Walau begitu, adanya dugaan tindak pidana pengoplosan tabung gas bersubsidi dibenarkan oleh seorang mantan pekerja PT Dewana. Dirinya yang ditemui di sebuah warung tidak jauh dari pangkalan LPG mengungkap aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT Dewana.

Sembari menunjukkan sejumlah potret yang masih tersimpan dalam ponselnya, pemuda yang enggan disebutkan identitasnya itu menegaskan adanya aktivitas pengoplosan tabung gas bersubsidi di lokasi tersebut. Hal itu dibuktikan dari potret sejumlah rangkaian regulator yang digunakan untuk menyuntik gas dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram hingga 50 kilogram.

Baca juga : Ojol di Tangerang Kembali Dapat Imbauan Terapkan Protokol Kesehatan

Tidak hanya itu, dirinya pun menunjukkan potret ketika proses pengoplosan tabung gas dilakukan. Jejeran tabung gas 3 kilogram terlihat tersusun dengan posisi tabung gas 12 kilogram berada di bawahnya. Tujuannya agar proses pengosongan tabung gas 3 kilogram dapat berjalan sempurna.

"Jadi dari tabung 3 kilo langsung turun (ke tabung gas 12 kilogram), jadi alatnya (oplos) cuma selang sama regulator sepasang," ungkapnya menunjuk potret dalam ponselnya.

Sejumlah potret tersebut menjadi alat bukti kejahatan yang diduga dilakukan oleh PT Dewana. Apabila terbukti melakukan tindak pidana pengoplosan tabung gas bersubsidi, PT Dewana melanggar Undang-undang (UU) Migas Nomor 22 tahun 2001 Pasal 53, UU Nomor 8 tahun 1999 Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait dugaan kejahatan tersebut. Bersamaan dengan hal tersebut, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas). Sehingga apabila ditemukannya ada pelanggaran, Hiswana Migas dan Kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Produksi Pestisida Palsu, Warga Binong Ditangkap Polres Subang

"Tim kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan dilanjutkan proses berkoordinasi dengan kordinator wilayah Hiswana Migas sebagai pembina dan dengan Kepolisian untuk dapat ditindaklanjut sesuai ketentuan," jelas Maya dihubungi pada Kamis (12/11/2020).

"Kewenangan kami kabupaten atau kota dalam hal memantau distribusi LPG 3 kilogram," tambahnya. (RBN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal