LampuHijau.co.id - Pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel sudah diamankan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11) malam.
Menurut sumber di Polda Metro Jaya, pemilik akun Twitter berinisial PP tersebut ditangkap setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus yang menghebohkan itu. Hasilnya, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video itu, sehingga menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga : Mayoritas yang Nonton Video Syur Mirip Gisel Anak-anak
"Iya, ini pemilik twit yang nyebarin pertama kali sudah kita tangkap, inisilanya PP," kata sumber Lampu Hijau di Polda Matro Jaya.
Saat ini penyidk Ciber Crime sudah menetapkan PP sebagai tersangka. Pelaku laki-laki tersebut sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca juga : Diduga Rugikan Nasabah Rp1,3 Triliun, Koperasi Pracico Dilaporkan ke Polda
"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal, untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Kamis (12/11).
Ini berarti, katanya, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi. "Jadi, saat ini kasusnya terus disidik oleh penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Baca juga : Buronan FBI Kasus Pedofil dan Penipuan Rp10,8 Triliun Ditangkap Polda Metro
Ia menjelaskan, gelar perkara awal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk kasus video syur mirip artis itu. Ia juga menjelaskan, pada Kamis (12/11/2020) hari ini, penyidik mengagendakan memeriksa dua saksi tambahan untuk kasus itu.
"Ke depan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli," kata Yusri. (DIR)